![]() |
| Kepala Dinas Dikbud Lotim, M.Nurul Wathoni, M.Pd. (Sumber: DurasiNTB.com) |
Selong – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menegaskan larangan bagi siswa di bawah usia 17 tahun untuk membawa sepeda motor ke sekolah. Kebijakan tersebut dilakukan sebagai upaya menekan angka kecelakaan lalu lintas yang saat ini masih cukup tinggi dan banyak melibatkan anak-anak.
Kebijakan tersebut disampaikan oleh M. Nurul Wathoni, M.Pd., selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur, saat ditemui di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur di Selong, Rabu (9/9/2026).
Menurutnya, larangan tersebut merupakan penegasan dari pihak kepolisian yang kemudian didukung oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, khususnya dalam lingkungan pendidikan dasar dan menengah. Hal ini mengingat anak-anak sekolah memiliki kecenderungan untuk mulai meminta kendaraan bermotor ketika memasuki usia sekolah.
“Angka kecelakaan sekarang cukup tinggi dan didominasi oleh anak-anak. Sebagai lembaga yang menaungi lembaga pendidikan, kita punya kewajiban untuk mengeluarkan penegasan program supaya ada pengurangan angka kecelakaan yang dialami anak-anak,” ujarnya.
Ia mengatakan, kebiasaan siswa membawa sepeda motor ke sekolah perlu dihentikan. Menurutnya, kebiasaan tersebut bahkan mulai muncul sejak anak baru masuk sekolah, ketika mereka meminta kendaraan kepada orang tua untuk digunakan ke sekolah.
Selain larangan membawa sepeda motor, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan juga mengeluarkan edaran kepada sekolah agar tidak menyediakan atau mengelola tempat parkir khusus kendaraan siswa.
“Kita keluarkan edaran supaya sekolah tidak mengelola parkir siswa,” katanya.
Kebijakan tersebut juga menjadi bagian dari upaya mendorong pelaksanaan aturan dalam berkendara. Meski tidak serta-merta dapat menghentikan seluruh aktivitas siswa di bawah umur yang menggunakan sepeda motor, setidaknya kebijakan tersebut diharapkan dapat mengurangi jumlah anak sekolah yang berkendara, khususnya saat mengenakan seragam sekolah.
“Walaupun tidak semua, paling tidak sudah berkurang aktivitas anak di bawah umur yang memakai seragam yang berkendara,” ungkapnya.
Selain meningkatkan keselamatan siswa, kebijakan tersebut juga dinilai dapat mengurangi beban orang tua yang selama ini harus menyediakan kendaraan bagi anak-anaknya untuk berangkat ke sekolah.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan berharap sekolah dan orang tua dapat bersama-sama mendukung kebijakan tersebut. Dengan demikian, penggunaan sepeda motor oleh anak di bawah umur dapat ditekan dan angka kecelakaan yang melibatkan pelajar dapat diminimalkan.
"Ini tugas pihak sekolah dan orang tua siswa untuk sama - sama mendukung guna meminimalisir kecelakaan", tandasnya. (Zia)
