![]() |
| Kantor Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kab.Lombok Timur. |
Selong – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur menyiapkan sejumlah langkah untuk memenuhi kebutuhan pembayaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di tengah keterbatasan anggaran daerah.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur, M. Nurul Wathoni, M.Pd., mengatakan kebijakan PPPK paruh waktu merupakan kebijakan pemerintah pusat, namun pelaksanaan dan pembiayaannya menjadi beban pemerintah daerah.
Menurutnya, kondisi tersebut menjadi tantangan bagi Lombok Timur karena jumlah tenaga pendidik dan kependidikan yang cukup besar, sementara kemampuan anggaran daerah terbatas. Dari sekitar 4.886 PPPK paruh waktu, anggaran yang tersedia untuk pembayaran gaji hanya sekitar Rp12 miliar.
“Anggaran kita sangat terbatas. Hanya Rp12 miliar yang ada untuk menggaji 4.886 PPPK paruh waktu, tidak mampu. Paling dapatnya Rp50 ribu,” kata M. Nurul Wathoni saat ditemui di ruang kerjanya , Rabu (9/9/2026).
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Timur kemudian meminta kebijakan kepada Kementerian Pendidikan melalui surat resmi agar diberikan dispensasi atau relaksasi penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk pembayaran PPPK paruh waktu.
Langkah tersebut mendapat persetujuan, sehingga sekitar 60 persen dari jumlah PPPK paruh waktu dapat dibayarkan melalui anggaran BOS. Sebelumnya, tenaga pendidik tersebut juga mendapatkan pembayaran melalui dana BOS sebelum berstatus PPPK.
“Makanya kita minta kebijakan dengan bersurat ke pihak Kementerian Pendidikan supaya ada dispensasi, relaksasi untuk Lotim, supaya 60 persen dari jumlah PPPK paruh waktu itu bisa dibayarkan dari anggaran BOS,” ujarnya.
Namun, dispensasi tersebut masih bersifat sementara dan diberikan untuk satu tahun. Karena itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Timur berharap pada 2027 pembiayaan PPPK paruh waktu dapat kembali menjadi tanggung jawab pemerintah pusat. Sehingga Pemerintah pusat dapat mengambil alih pembiayaan agar beban anggaran daerah dapat berkurang dan anggaran yang tersedia dapat dialokasikan untuk kebutuhan lainnya.
“Harapan kita 2027 ini akan diambil pusat, sehingga anggaran yang lain bisa digunakan untuk kebutuhan lainnya,” ungkapnya.
M. Nurul Wathoni juga berharap ke depan kesejahteraan PPPK paruh waktu dapat lebih diperhatikan, dengan besaran penghasilan yang setidaknya mendekati Upah Minimum Regional (UMR).
“Paling tidak gajinya setara UMR lah, Rp2,5 juta paling tidak,” harapnya.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Timur menilai kebijakan tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi daerah. Meski demikian, pemerintah daerah terus berupaya agar pembayaran PPPK paruh waktu tetap dapat berjalan dengan memperhatikan kemampuan anggaran yang tersedia. (Zia)
