DurasiNTB

Lugas & Fakta

Iklan

terkini

DPRD Lombok Timur Gelar Hearing Bersama FKKD, Pemda Tunggu PP Pusat untuk Kepastian Jadwal Pilkades.

Monday, February 2, 2026, February 02, 2026 WIB Last Updated 2026-02-02T14:08:48Z

Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Timur H.M.Juaini Taofik Saat Menerima Para Kepala Desa yang Tergabung Dalam FKKD di Ruang Rapat Dewan. Senin, (2/2/2026).



Lombok Timur — Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa ( Pilkades) serentak masih belum pasti. Masa depan kepemimpinan desa di Kabupaten Lombok Timur memasuki fase krusial, mengingat tidak sedikit Kepala desa yang akan berakhir masa jabatannya.


Komisi I DPRD Kabupaten Lombok Timur menggelar rapat dengar pendapat (hearing) bersama Forum Komunikasi Kepala Desa (FKKD) di Gedung DPRD, Senin (02/02/2026), untuk membahas berbagai kendala teknis dan regulasi yang hingga kini masih menunggu keputusan Pemerintah Pusat.


Rapat dipimpin Wakil Ketua II DPRD H. Abd. Halid, didampingi Sekretaris Komisi I H. L. Mujemal Paris. Forum tersebut menjadi wadah bagi para kepala desa menyampaikan aspirasi dan tuntutan terkait kejelasan tahapan Pilkades. 


FKKD mendesak pemerintah segera memberikan kepastian mengenai tiga hal utama, yakni waktu pelaksanaan, payung hukum (regulasi), serta kesiapan anggaran.

Menanggapi keresahan tersebut, DPRD memanggil Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) untuk memberikan penjelasan. 


Sekretaris Daerah Lombok Timur, Dr. H. Muhammad Juaini Taofik, hadir langsung dalam rapat dan menyampaikan posisi pemerintah daerah terkait pelaksanaan Pilkades.


“Pemerintah daerah prinsipnya siap, namun saat ini kita masih dalam posisi menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) dari Ditjen Pemerintahan Desa Kementerian Desa,” jelas Juaini Taofik.


Ia menegaskan, tanpa aturan turunan dari pemerintah pusat tersebut, pemerintah daerah belum memiliki landasan hukum yang kuat untuk menetapkan jadwal maupun mencairkan anggaran pelaksanaan Pilkades. Kondisi ini membuat seluruh proses administratif belum dapat dijalankan.


Sementara itu, FKKD bersama perwakilan desa menilai absennya regulasi pusat berpotensi menimbulkan ketidakpastian di tingkat akar rumput. 


Mereka mengingatkan bahwa ketidakjelasan jadwal Pilkades dapat mengganggu stabilitas pemerintahan dan pembangunan desa, terutama jika masa jabatan kepala desa berakhir tanpa adanya pemimpin definitif yang terpilih secara demokratis.


Sebagai tindak lanjut, DPRD mendesak Pemerintah Daerah untuk proaktif berkoordinasi dan menjemput bola ke kementerian terkait agar penerbitan regulasi dapat dipercepat. Langkah tersebut dinilai penting agar persoalan Pilkades tidak berkembang menjadi polemik berkepanjangan di tengah masyarakat desa.

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • DPRD Lombok Timur Gelar Hearing Bersama FKKD, Pemda Tunggu PP Pusat untuk Kepastian Jadwal Pilkades.

Terkini