![]() |
| Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, di Jakarta Sabtu (3/1). |
Jakarta - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (IMIPAS) menyiapkan sebanyak 968 lokasi sebagai tempat pelaksanaan pidana kerja sosial dalam rangka menghadapi implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada tahun 2026. Hal tersebut disampaikan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, Sabtu (3/1).
Agus menjelaskan, persiapan tersebut dilakukan melalui koordinasi seluruh Kepala Balai Pemasyarakatan (Kabapas) di Indonesia dengan pemerintah daerah serta berbagai mitra. Langkah ini bertujuan mendukung pelaksanaan putusan non pemenjaraan berupa pidana kerja sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Menurut Agus, 968 lokasi yang disiapkan mencakup berbagai fasilitas publik dan sosial, antara lain sekolah, tempat ibadah, taman kota, panti asuhan, hingga pesantren. Lokasi-lokasi tersebut akan menjadi tempat pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana yang dijatuhi sanksi non pemenjaraan oleh pengadilan.
Selain itu, Kementerian IMIPAS juga menyiapkan 94 Griya Abhipraya (GA) yang dikelola oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) untuk mendukung pembimbingan selama pelaksanaan pidana kerja sosial. Sebanyak 1.880 mitra di GA Bapas dinyatakan siap terlibat dalam mendukung program tersebut.
Agus menegaskan bahwa pembimbingan terhadap pelaku pidana kerja sosial akan dilakukan sesuai dengan hasil asesmen dan penelitian kemasyarakatan (litmas) yang disusun oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas, serta berdasarkan putusan hakim dan eksekusi jaksa.
Ia berharap, penerapan pidana kerja sosial dapat memberikan dampak positif terhadap penurunan tingkat kelebihan kapasitas (overcrowding) di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan. Selain itu, kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas pembinaan sehingga warga binaan memiliki kesadaran hukum serta kemandirian keterampilan dan ekonomi.
Sebagai bagian dari persiapan, Menteri IMIPAS telah mengirimkan surat kepada Ketua Mahkamah Agung pada 26 November 2025 terkait kesiapan pidana kerja sosial, yang memuat daftar lokasi pelaksanaannya. Sebelumnya, Kementerian IMIPAS juga telah melakukan uji coba pelaksanaan kerja sosial melalui 94 Bapas di seluruh Indonesia yang melibatkan 9.531 klien pada periode Juli hingga November 2025.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi menyampaikan bahwa saat ini terdapat 2.686 Pembimbing Kemasyarakatan yang siap bekerja. Pemerintah juga telah mengusulkan penambahan sekitar 11 ribu PK serta pembangunan 100 unit Bapas dan Pos Bapas guna mendukung optimalisasi pelaksanaan pidana kerja sosial di masa mendatang.
