DurasiNTB

Lugas & Fakta

Iklan

terkini

Terdakwa Kasus Gratifikasi DPRD NTB Nilai Proses Hukum Janggal, Akan Adukan ke Lembaga Pusat

Thursday, April 2, 2026, April 02, 2026 WIB Last Updated 2026-04-02T10:13:04Z
Salah Satu Terdakwa  menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, Kamis (2/4/2026). 


Mataram – Tiga terdakwa kasus dugaan gratifikasi di lingkungan DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), yakni Hamdan Kasim, Indra Jaya Usman, dan M. Nashib Iqroman, menyatakan akan mengadukan penanganan perkara yang mereka jalani ke sejumlah lembaga di tingkat pusat.


Pernyataan tersebut disampaikan usai menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, Kamis (2/4/2026). Ketiganya menilai proses hukum yang berlangsung sarat kejanggalan, tidak adil, serta terkesan dipaksakan.


M. Nashib Iqroman, yang akrab disapa Acip, mengungkapkan bahwa sejak tahap penyelidikan hingga penyidikan, terdapat indikasi pelanggaran prosedur serta ketimpangan dalam penanganan perkara.


“Kami bertiga sudah sepakat melaporkan. Dari penyelidikan sampai penyidikan, banyak hal janggal dan ada ketidakadilan,” ujarnya.


Menurutnya, laporan tersebut akan disampaikan ke sejumlah lembaga, di antaranya Jaksa Agung, Ombudsman RI, Komisi Kejaksaan, hingga Komisi III DPR RI. Langkah ini diambil dengan harapan proses hukum dapat berjalan sesuai prinsip keadilan dan tidak tebang pilih.


Selain menyoroti aspek prosedural, para terdakwa juga menilai terdapat ketimpangan dalam substansi perkara, khususnya terkait penindakan antara pihak pemberi dan penerima.


Dalam dakwaan jaksa, ketiganya disebut sebagai pihak pemberi uang kepada sejumlah anggota DPRD NTB. Namun, pihak penerima yang namanya disebut secara eksplisit dalam dakwaan disebut belum diproses secara hukum.


“Kami didakwa sebagai pemberi, sementara penerima yang sudah jelas disebut dalam dakwaan tidak diproses sama sekali,” kata Acip.


Secara hukum, tindak pidana korupsi mengatur keterkaitan antara pemberi dan penerima sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Hal ini diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 12 huruf a dan Pasal 12B yang mengatur sanksi bagi penerima suap atau gratifikasi.


Dalam Pasal 12B disebutkan bahwa gratifikasi kepada penyelenggara negara dapat dianggap sebagai suap apabila berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban.


Para terdakwa menilai, jika salah satu unsur dalam perkara tersebut diabaikan, maka konstruksi hukum menjadi timpang dan berpotensi melanggar asas kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law).


Acip juga menyinggung semangat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang menempatkan keadilan sebagai prinsip utama, bukan sekadar penegakan hukum formal.


“Dalam KUHP baru, keadilan itu lebih utama. Tapi itu tidak kami rasakan dalam perkara ini,” ujarnya.


Meski demikian, ia mengaku sempat mendengar pernyataan majelis hakim yang menyebut bahwa pihak penerima masih dalam proses penanganan.


“Mudah-mudahan benar seperti yang disampaikan majelis hakim, mereka tinggal menunggu antrean,” katanya.


Kasus ini kini menjadi sorotan publik, tidak hanya karena dugaan praktik gratifikasi di lembaga legislatif daerah, tetapi juga karena menguji konsistensi aparat penegak hukum dalam menerapkan prinsip keadilan secara utuh. (*)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Terdakwa Kasus Gratifikasi DPRD NTB Nilai Proses Hukum Janggal, Akan Adukan ke Lembaga Pusat

Terkini

Topik Populer