![]() |
| Bupati Lombok Timur H.Haerul Warisin. |
Lombok Timur — Bupati Lombok Timur H. Haerul Warisin menegaskan bahwa tenaga honorer yang tidak masuk skema PPPK Paruh Waktu tidak langsung dirumahkan, meskipun secara regulasi pusat honorer non-database seharusnya dihentikan.
Bupati menegaskan pemerintah daerah tetap memperjuangkan nasib sekitar 1.600 tenaga honorer yang belum masuk dalam database BKN agar memperoleh kepastian status hukum dan administratif.
“Kami berharap dalam waktu dekat ada aturan dari pemerintah pusat yang memungkinkan mereka untuk di-SK-kan, misalnya dengan SK Bupati. Ini penting agar mereka bisa bekerja dengan tenang,” ujarnya kepada sejumlah insan Pers belum lama ini.
Pernyataan tersebut merespons kondisi sekitar 1.600 tenaga honorer non-database Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang tidak terakomodasi dalam pengangkatan PPPK Paruh Waktu. Menurut Bupati, kebijakan daerah diambil sebagai langkah kemanusiaan, agar para honorer tidak kehilangan penghasilan secara tiba-tiba sambil menunggu kejelasan regulasi lanjutan dari pemerintah pusat.
“Kami tidak ingin mereka kehilangan mata pencaharian. Selama belum ada aturan lanjutan, mereka tetap diberi ruang untuk bekerja,” imbuhnya.
Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Lombok Timur telah menjalankan kebijakan nasional penataan tenaga non-ASN dengan menyerahkan Surat Keputusan (SK) PPPK Paruh Waktu kepada 10.998 orang. Penyerahan SK tersebut digelar di halaman Kantor Bupati Lombok Timur pada 31 Desember 2025 lalu.
Penyerahan SK dipimpin langsung Bupati Lombok Timur sebagai bentuk kepastian status kepegawaian bagi honorer yang telah memenuhi syarat dan masuk dalam database resmi pemerintah.
Bupati menegaskan, pengangkatan PPPK Paruh Waktu tidak serta-merta mengesampingkan honorer lain yang belum terdata, karena pemerintah daerah tetap berupaya memperjuangkan solusi bagi mereka.
“Kami menunggu regulasi baru dari pemerintah pusat. Harapannya, mereka tetap bisa diakui secara resmi, minimal melalui SK Bupati, supaya mereka bisa bekerja dengan tenang,” ujarnya.
Dengan kebijakan tersebut, Pemerintah Kabupaten Lombok Timur menegaskan komitmennya untuk menjaga keberlanjutan pelayanan publik sekaligus memberikan perlindungan sosial bagi tenaga honorer di tengah masa transisi penataan ASN secara nasional. (DN)
