DurasiNTB

Lugas & Fakta

Iklan

terkini

Dishub Lotim Imbau Masyarakat Waspada Cuaca Ekstrem dan Risiko Bencana Transportasi.

Tuesday, January 20, 2026, January 20, 2026 WIB Last Updated 2026-01-20T13:29:06Z
Kadishub Lombok Timur H.Muhammad Safwan, SE. (kanan) dan Surat Edarannya (kiri)


Lombok Timur – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur melalui Dinas Perhubungan mengeluarkan surat edaran terkait peningkatan kewaspadaan dan tanggap darurat bencana bagi masyarakat pengguna jalan dan sarana transportasi. Edaran tersebut dikeluarkan menyusul meningkatnya intensitas cuaca ekstrem di wilayah Lombok Timur.


Surat Edaran Nomor 551/15/HUB/2026 itu diterbitkan berdasarkan rilis Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Zainuddin Abdul Madjid pada 19 Januari 2026, yang menyebutkan adanya potensi peningkatan cuaca ekstrem di wilayah Nusa Tenggara Barat pada periode 20–27 Januari 2026.


Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Lombok Timur, H. Muhammad Safwan, SE, menyampaikan bahwa masyarakat diminta untuk meningkatkan kehati-hatian dalam beraktivitas, khususnya saat menggunakan sarana transportasi darat. 


“Imbauan ini bertujuan untuk mengantisipasi dampak bencana alam seperti banjir, tanah longsor, pohon tumbang, jalan ambles, jembatan putus, angin puting beliung, hingga kabut tebal,” jelasnya saat dikonfirmasi Media ini. Selasa, (20/1).


Ia menambahkan dalam edaran tersebut, Dinas Perhubungan juga mengingatkan masyarakat agar memastikan kendaraan yang digunakan dalam kondisi laik jalan serta menghindari perjalanan apabila cuaca sedang buruk. 


Pengguna jalan diminta mengurangi kecepatan, menjaga jarak aman, dan tidak mengemudi dalam kondisi lelah, mengantuk, sakit, atau di bawah pengaruh alkohol.


Selain itu, masyarakat diwajibkan melengkapi surat-surat kendaraan dan identitas diri selama berkendara serta mematuhi seluruh peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama. 


“Keselamatan lalu lintas harus menjadi prioritas utama, baik bagi pengemudi maupun pengguna jalan lainnya,” tegas Safwan.


Dishub Lombok Timur juga menginstruksikan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur untuk menjadi contoh dan turut menyosialisasikan edaran tersebut kepada masyarakat luas.


Surat edaran ini resmi ditetapkan di Selong pada 20 Januari 2026 dan diharapkan menjadi perhatian bersama guna meminimalisasi risiko kecelakaan dan dampak bencana selama periode cuaca ekstrem. (DN)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Dishub Lotim Imbau Masyarakat Waspada Cuaca Ekstrem dan Risiko Bencana Transportasi.

Terkini