![]() |
| Kapolres Lombok Timur AKBP I Komang Sarjana Di Dampingi Wakapolres Lotim dan Kasat Reskrim Polres dan Pimpinan Cabang Bulog Lotim Saat Melihat Langsung Beras Oplosan. Jum'at, (19/12). |
Selong - Polres Lombok Timur menegaskan akan menindak tegas pelaku usaha yang mengedarkan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) tidak sesuai standar mutu. Pelanggaran tersebut diancam pidana penjara hingga lima tahun atau denda maksimal Rp 2 miliar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Penegasan itu disampaikan Kapolres Lombok Timur AKBP I Komang Sarjana saat konferensi pers di Mapolres Lombok Timur, Jumat (19/12/2025). Menurutnya, program SPHP bertujuan menjaga stabilitas harga dan kualitas pangan bagi masyarakat sehingga setiap penyimpangan, khususnya terkait mutu beras, akan ditindak tegas.
“Beras SPHP yang diedarkan tidak sesuai dengan mutu sebagaimana tercantum dalam label jelas merugikan konsumen dan ada ancaman pidana bagi pelaku usaha,” tegas AKBP I Komang Sarjana.
Dalam kasus ini, Polres Lombok Timur menetapkan seorang tersangka atas dugaan produksi dan atau peredaran beras SPHP Bulog yang tidak memenuhi standar. Tersangka isial FP (34), warga Desa Gelora, Kecamatan Sikur. Dia diduga terlibat dalam praktik pengemasan dan peredaran beras SPHP dengan kualitas tidak sesuai keterangan label.
Kasus bermula dari kegiatan pengecekan harga dan ketersediaan bahan pokok oleh Satgas Pangan Polres Lombok Timur di Pasar Aikmel pada Senin, 20 Oktober 2025. Saat itu, petugas menerima keluhan pedagang terkait kualitas beras SPHP kemasan 5 kilogram yang diduga tidak sesuai standar mutu.
Hasil pendalaman menunjukkan beras SPHP tersebut berasal dari Gudang Filial UD.Indrayani Perum Bulog Cabang Lombok Timur. Di lapangan ditemukan indikasi praktik pengemasan ulang, yakni pencampuran beras kualitas medium yang kemudian dikemas kembali dalam kemasan SPHP 5 kilogram dan diedarkan ke sejumlah pedagang.
Dalam proses penyidikan, polisi memeriksa 16 saksi, melakukan pemeriksaan pelapor, saksi, dan tersangka, mengecek tempat kejadian perkara, mengumpulkan dokumen pendukung, serta melakukan uji laboratorium dan pemeriksaan ahli, termasuk ahli mutu dan perlindungan konsumen. Penyidik juga berkoordinasi dengan pihak kejaksaan.
Sejumlah barang bukti diamankan, di antaranya ratusan karung beras berbagai ukuran, puluhan ribu kemasan beras SPHP 5 kilogram, alat timbangan, mesin jahit karung, roll kemasan, serta dokumen transaksi pembelian beras melalui aplikasi Klik SPHP Bulog.
Para tersangka dijerat Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a dan e UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara atau denda hingga Rp2 miliar. Kepolisian menegaskan akan terus mendalami perkara ini guna melindungi hak konsumen dan menjaga stabilitas pangan di Lombok Timur.
