DurasiNTB

Lugas & Fakta

Iklan

terkini

Lombok Timur Catat Angka Pernikahan Anak Tertinggi di NTB.

Tuesday, September 9, 2025, September 09, 2025 WIB Last Updated 2025-09-24T00:53:55Z
Kegiatan Penguatan Kapasitas 200 Kepala Desa Se Lombok Timur. Selasa, (9/9/2025).


LOMBOK TIMUR – Data pemerintah mencatat jumlah pernikahan anak di bawah usia 19 tahun di Nusa Tenggara Barat (NTB) mencapai 14.145 kasus. Dari jumlah tersebut, Kabupaten Lombok Timur menjadi daerah dengan angka tertinggi, yakni 4.082 kasus. Fakta ini menunjukkan pernikahan anak di Lombok Timur masih menjadi persoalan serius yang membutuhkan perhatian berbagai pihak.


Hal itu paparkan Direktur Institut Kapal Perempuan, Budhis Utami, saat Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Timur bersama sejumlah organisasi non-pemerintah (NGO) menggelar kegiatan penguatan kapasitas 200 Kepala desa untuk penghapusan perkawinan anak di Ballroom Kantor Bupati Lombok Timur pada Selasa (9/9/2025).


Ia menegaskan angka itu hanya yang tercatat, sementara kasus lain diyakini masih banyak yang tidak dilaporkan.


Budhis menilai Lombok Timur sebenarnya telah memiliki perangkat regulasi yang memadai. “Lotim memiliki komitmen kuat untuk menghapus pernikahan anak. Sudah ada peraturan daerah, peraturan bupati, bahkan seluruh desa memiliki peraturan desa. Ini luar biasa,” ujarnya.


Namun, penerapan regulasi tersebut dinilai belum berjalan maksimal. Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Timur, H.M Juaini Taofik, mengakui aturan yang ada baru sebatas instrumen. Ia mendorong tokoh agama dan masyarakat untuk aktif menyampaikan pesan pencegahan pernikahan anak dalam berbagai kesempatan.


Direktur LPSDM, Ririn Hayudiani, menambahkan bahwa pernikahan anak bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merampas hak anak atas pendidikan, kesehatan, dan masa depan. “Siapa pun, atas nama agama atau budaya, jika melakukan pernikahan anak dapat dijerat UU TPKS dengan ancaman kurungan sembilan tahun dan denda Rp100 juta,” tegasnya.


Dari sisi kesehatan, dokter spesialis kandungan dr. Khoiron Tamami, SpOG, mengingatkan risiko pernikahan anak mencakup pendarahan, keguguran, hipertensi, hingga depresi pasca melahirkan. Ia menekankan bahwa penghapusan pernikahan anak merupakan kebutuhan mendesak demi melindungi generasi muda.


Pemerintah daerah Kabupaten Lombok Timur melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Drs.H.Muhammad Juaini Taofik dalam sambutannya menyampaikan usia perkawinan anak tidak lepas dari kondisi ekonomi keluarga dan orang tua. Oleh karena itu melalui sekolah dari tingkat Sekolah Dasar (SD)/Ibtidaiyah, Sekolah Penengah Pertama (SMP)/Tsanawiyah hingga Sekolah Memengah Atas (SMA) atau sederajat, pendidikan karakter sangat dibutuhkan. Utamanya lewat materi - materi pelajaran di sekolah. Selain juga peran pengawasan dari orang tua saat anak-anak berada di rumah.


"Semua kita harus bersinergi, orang tua memiliki peran penting di rumah, guru guru juga memiliki tugas penting disekolah. Jika kolaborasi semua pihak bisa berjalan bersama, maka apa yang kita harapkan yakni mengurangi angka perkawinan anak akan bisa kita wujudkan", paparnya.


Juaini menambahkan, apa yang dikerjakan oleh Pemerintah Desa dan para NGO walau tidak terlihat tapi terdampak langsung kepada masyarakat. Utamanya upaya pencegahan kekerasan seksual anak dan Perkawinan Anak.


"Mewakili Bupati Lombok Timur saya mengucapkan terimakasih kepada semua pihak terutama para NGO yang sudah mendukung pencegahan Perkawinan Anak", ucapnya.


Ia juga mengapresiasi peran NGO yang konsisten mendukung pemerintah daerah dalam upaya menekan angka perkawinan anak. Ia menegaskan bahwa upaya tersebut tidak bisa dilakukan sendiri oleh pemerintah.


“Semua pihak harus berkolaborasi dalam memberikan edukasi kepada masyarakat agar perkawinan anak bisa dicegah atau setidaknya diminimalisir,” ujar Juaini. (Yt)




Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Lombok Timur Catat Angka Pernikahan Anak Tertinggi di NTB.

Terkini

Topik Populer