![]() |
| Lalu Bayan Purwadi, Sekretaris Dinas Dikbud Lotim. |
LOMBOK TIMUR – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Lombok Timur (Lotim) secara resmi melarang seluruh satuan pendidikan jenjang TK, PAUD, SD, hingga SMP mewajibkan atau mengondisikan pembelian seragam bagi peserta didik baru.
Larangan tersebut diberlakukan untuk mencegah munculnya beban ekonomi bagi orang tua atau wali murid pada awal tahun ajaran baru.
Penegasan itu disampaikan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Timur, Lalu Bayan Purwadi, Kamis (2/7/2026). Menurutnya, Kepala Dinas Dikbud telah menginstruksikan seluruh sekolah agar tidak melakukan praktik pemaksaan pembelian seragam kepada siswa baru.
"Pak Kadis sudah menyampaikan larangan keras agar pengadaan seragam tidak dikondisikan oleh sekolah. Bahkan, bagi siswa yang memiliki saudara yang pernah bersekolah di sekolah yang sama, apabila seragamnya masih layak digunakan, tidak perlu dipaksakan membeli yang baru," ujar Lalu Bayan.
Ia menjelaskan, pengadaan seragam maupun atribut sekolah tidak boleh dikelola oleh kepala sekolah ataupun guru. Apabila pengadaan dilakukan di lingkungan sekolah, pengelolaannya wajib melalui koperasi sekolah sesuai rekomendasi Ombudsman.
Menurutnya, koperasi sekolah juga tidak diperbolehkan mengambil keuntungan yang berlebihan. Harga seragam harus disesuaikan dengan harga pasar, bahkan diupayakan lebih murah agar tidak memberatkan wali murid.
"Penanganan masalah atribut dan seragam harus melalui koperasi sekolah sesuai rekomendasi Ombudsman. Kepala sekolah atau guru dilarang mengambil bagian di dalamnya," tegasnya.
Meski demikian, pengadaan pakaian yang menjadi identitas khusus sekolah, seperti batik khas sekolah, masih diperbolehkan melalui koperasi sekolah karena sulit dipenuhi oleh pihak lain.
Terkait kekhawatiran adanya sekolah yang mulai menjual seragam kepada siswa baru, Lalu Bayan memastikan hingga saat ini belum ditemukan praktik tersebut. Pasalnya, proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) baru memasuki tahap pengumuman hasil seleksi.
"Belum bisa dipastikan ada siswa yang sudah membeli seragam atau belum. Kemungkinan besar belum ada karena proses SPMB baru sampai tahap pengumuman," katanya.
Sebagai langkah pengawasan, Dikbud Lombok Timur telah menerbitkan Surat Edaran (SE) kepada seluruh kepala sekolah. Surat tersebut tidak hanya berisi larangan mengondisikan pembelian seragam, tetapi juga memuat konsekuensi administratif atau sanksi bagi sekolah yang melanggar ketentuan.
Lalu Bayan menegaskan, penerbitan surat edaran itu merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam melindungi masyarakat dari kebijakan sekolah yang berpotensi membebani orang tua siswa.
"Surat edaran ini diterbitkan agar masyarakat, khususnya wali murid di jenjang TK, PAUD, SD, dan SMP, tidak merasa diberatkan oleh kebijakan sekolah. Ini sekaligus menjadi langkah antisipasi agar persoalan pengadaan seragam tidak kembali terjadi," pungkasnya. (Hs).
