DurasiNTB

Lugas & Fakta

Iklan

terkini

302 SPPG di NTB Dihentikan Sementara, Badan Gizi Nasional Soroti Standar Sanitasi.

Wednesday, April 1, 2026, April 01, 2026 WIB Last Updated 2026-04-01T09:05:58Z

 

Surat Edaran Resmi Badan Gizi Nasional.

Jakarta – Badan Gizi Nasional resmi mengeluarkan kebijakan penghentian operasional sementara terhadap 302 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Provinsi Nusa Tenggara Barat. Kebijakan tersebut tertuang dalam surat bernomor 1218/D.TWS/03/2026 tertanggal 31 Maret 2026.


Surat bersifat segera itu menjelaskan bahwa penghentian dilakukan setelah ditemukan sejumlah SPPG belum memenuhi standar dasar operasional, khususnya terkait instalasi pembuangan air limbah (IPAL) dan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).


Dalam surat tersebut disebutkan, keputusan ini mengacu pada Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang petunjuk teknis tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun Anggaran 2026. Selain itu, laporan dari koordinator regional NTB per 31 Maret 2026 juga menjadi dasar utama kebijakan ini.


“Hasil verifikasi menunjukkan bahwa SPPG yang tercantum belum memiliki IPAL sesuai standar dan/atau belum mengantongi SLHS,” demikian isi poin pertimbangan dalam surat tersebut.


Sebagai tindak lanjut, penghentian operasional diberlakukan sejak tanggal diterbitkannya surat. Langkah ini diambil guna meminimalisir risiko terhadap kualitas produksi, mutu gizi, serta keamanan pangan dalam pelaksanaan program MBG.


Tidak hanya itu, Kedeputian Bidang Pemantauan dan Pengawasan juga merekomendasikan penghentian sementara penyaluran dana bantuan pemerintah kepada SPPG yang terdampak kebijakan tersebut.


Pihak SPPG yang dihentikan operasionalnya diwajibkan menyelesaikan seluruh kewajiban pembayaran melalui mekanisme virtual account (VA) dalam waktu 1x24 jam untuk periode operasional sebelum surat diterbitkan.


Selanjutnya, pencabutan status penghentian hanya dapat dilakukan apabila pengelola SPPG telah melakukan perbaikan dan menyerahkan dokumen pendukung yang sah, serta telah diverifikasi oleh Direktorat Pemantauan dan Pengawasan Wilayah III.


Surat tersebut ditandatangani oleh Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah III, Rudi Setiawan, atas nama Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan.


Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong seluruh penyelenggara SPPG di NTB untuk segera memenuhi standar operasional yang telah ditetapkan, demi menjamin kualitas layanan gizi bagi masyarakat. (Sr)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • 302 SPPG di NTB Dihentikan Sementara, Badan Gizi Nasional Soroti Standar Sanitasi.

Terkini

Topik Populer