![]() |
| Lalu Bayan Purwadi, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab.Lombok Timur. |
Lombok Timur – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur tengah menghadapi tantangan akibat banyaknya Pegawai Negeri Sipil (PNS), termasuk kepala sekolah, yang akan memasuki masa pensiun pada akhir 2025. Kondisi ini disampaikan Sekretaris Disdikbud Lombok Timur, Lalu Bayan Purwadi diruang kerjanya, pada Jumat (14/11/2025).
Lalu Bayan menjelaskan bahwa kekosongan posisi akibat pensiun tersebut secara otomatis membuka peluang bagi guru-guru yang memenuhi kualifikasi untuk dipanggil mengisi jabatan. Ia menegaskan bahwa calon Kepala sekolah wajib melengkapi administrasi BCKS (Bakal Calon Kepala Sekolah) sebagai syarat utama sebelum mengikuti tahapan berikutnya.
"Permasalahan kita sekarang banyak PNS yang pensiun. Otomatis guru guru yang layak akan mendapatkan panggilan. Termasuk untuk calon Kepala sekolah yang harus dilengkapi adalah kelengkapan administrasi BCKS", ungkapnya.
Hingga saat ini, tercatat sebanyak 142 pegawai yang terdiri dari PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) telah mengisi administrasi BCKS. Jumlah tersebut disiapkan untuk mengisi posisi guru maupun kepala sekolah yang ditinggalkan oleh lebih dari 150 guru yang purna tugas pada akhir tahun ini. Lalu Bayan menegaskan bahwa seluruh P3K yang terdaftar dalam sistem tetap memiliki kesempatan untuk menjadi calon kepala sekolah.
Menurutnya, guru bersertifikasi merupakan syarat utama dalam proses seleksi calon kepala sekolah. Ia menambahkan bahwa status sebagai guru penggerak tidak lagi menjadi syarat prioritas karena adanya perubahan kebijakan seiring pergantian kepemimpinan di tingkat kementerian.
Lalu Bayan juga menjelaskan, dasar hukum yang memungkinkan P3K mengikuti seleksi BCKS adalah Permendikbud Nomor 7 Tahun 2025. Meski demikian, ia mengakui bahwa PNS tetap menjadi prioritas. Namun, regulasi baru tersebut memberikan ruang lebih luas bagi P3K untuk ikut serta, dengan catatan tetap melalui prosedur seperti verifikasi administrasi, sertifikasi PPG, serta uji kompetensi sebelum akhirnya ditempatkan di sekolah yang membutuhkan.
Ia menegaskan bahwa secara prinsip tidak ada masalah apabila P3K mencalonkan diri sebagai kepala sekolah, selama memenuhi kompetensi dan kualifikasi yang dipersyaratkan. Meski terdapat perbedaan status legal formal antara PNS dan P3K, keduanya tetap memiliki peluang, termasuk perpanjangan masa jabatan bagi kepala sekolah terpilih selama tidak memiliki permasalahan dalam evaluasi kinerja.
"Pada prinsipnya tidak ada masalah kalau ada rekan dari P3K yang mau mencoba menjadi calon Kepala Sekolah. Aturannya dari Kementerian sekarang sudah luwes. Selama yang bersangkutan memang layak dan kompeten", tandasnya. (*DN)
