DurasiNTB

Lugas & Fakta

Iklan

terkini

Sebanyak 43 Pejabat Struktural di Lotim Kembali ke Jafung, 5 Diantaranya Pejabat Tinggi Pratama.

Saturday, October 18, 2025, October 18, 2025 WIB Last Updated 2025-10-18T08:41:43Z
Yulian Ugi Listiyanto, Kepala BKPSDM Lombok Timur.


Lombok Timur – Sebanyak 43 (empat puluh tiga) Pejabat struktural di lingkup Pemerintah Kabupaten Lombok Timur dikembalikan ke jabatan fungsional (Jafung). Dari jumlah tersebut, 5 (lima) di antaranya merupakan pejabat dengan Jabatan Tinggi Pratama (JPT) yakni Ahmad Masfu (Asisten II Setda), Dr. Sofiati Jalila (Asisten III Setda), Izzuddin (Kadis Pendidikan dan Kebudayaan), H. Ahmat (Kadis Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana/DP3AKB), serta H. Supardi (Kadis Lingkungan Hidup).



Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lombok Timur, Yulian Ugi Listiyanto, membenarkan keputusan tersebut saat dikonfirmasi media pada Sabtu (18/10/2025). Ia menyebutkan bahwa surat pengangkatan kembali PNS ke jabatan fungsional telah diberikan pada Jumat (17/10/2025). “Satu pejabat eselon II yakni Izzuddin, selain dikembalikan ke jabatan fungsional, juga karena alasan permintaan pensiun,” ujarnya.



Orang yang familiar disapa Mas Ugi ini menjelaskan, pengangkatan kembali PNS dalam jabatan fungsional merupakan bagian dari proses mutasi antar jabatan yang dilakukan sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) yang berlaku. Keputusan tersebut diambil setelah mendapatkan rekomendasi atau pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).



“Dasar hukumnya mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional,” jelas Mas Ugi. Ia menegaskan bahwa kebijakan ini dilakukan untuk menyesuaikan struktur organisasi dengan ketentuan terbaru yang berlaku di tingkat nasional.


Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa jabatan aparatur sipil negara (ASN) berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN terbagi menjadi dua kategori besar, yaitu jabatan manajerial dan non-manajerial. Jabatan manajerial meliputi jabatan pimpinan tinggi (JPT), administrator, dan pengawas, sementara jabatan non-manajerial terdiri atas jabatan fungsional (JF) dan pelaksana.



Penyerahan surat pengembalian tugas dilakukan secara langsung kepada masing-masing pejabat setelah memperoleh persetujuan dan ditandatangani oleh Bupati Lombok Timur, H. Haerul Warisin. Dengan langkah ini, pemerintah daerah berharap penyesuaian jabatan dapat memperkuat profesionalitas ASN sekaligus meningkatkan efektivitas kinerja birokrasi di Lombok Timur. (*Ad)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Sebanyak 43 Pejabat Struktural di Lotim Kembali ke Jafung, 5 Diantaranya Pejabat Tinggi Pratama.

Terkini

Topik Populer