![]() |
| Rapat Paripurna Masa Sidang III Rapat Paripurna Kedua dan Ketiga DPRD Lotim Tahun 2026 di Rupatama DPRD, Selasa (28/7). |
LOMBOK TIMUR – Wakil Bupati Lombok Timur H. Moh. Edwin Hadiwijaya menghadiri Rapat Paripurna Masa Sidang III Rapat Paripurna Kedua dan Ketiga DPRD Kabupaten Lombok Timur Tahun 2026 di Ruang Rapat Utama DPRD, Selasa (28/7).
Sidang tersebut membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Perbukuan dan Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa.
Rapat paripurna kedua diisi dengan penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap penjelasan pemerintah daerah atas kedua Raperda. Selanjutnya, pada rapat paripurna ketiga, Pemerintah Kabupaten Lombok Timur memberikan jawaban atas seluruh pandangan umum yang disampaikan fraksi-fraksi.
Dalam pandangan umumnya, seluruh fraksi DPRD menyampaikan apresiasi atas inisiatif pemerintah daerah mengajukan dua Raperda tersebut. Namun, DPRD juga mendorong pemerintah mempercepat pengajuan Raperda lain yang telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 karena capaian legislasi pada semester pertama dinilai masih belum optimal.
Fraksi-fraksi DPRD menilai kedua Raperda memiliki urgensi tinggi karena selain merupakan amanat peraturan perundang-undangan, regulasi tersebut juga dibutuhkan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan daerah dan menjawab kebutuhan masyarakat.
Khusus Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Perbukuan, DPRD mengapresiasi upaya pemerintah dalam memperkuat budaya literasi, namun meminta penjelasan mengenai dominasi substansi yang mengadopsi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan serta Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2019 sehingga dinilai masih minim muatan lokal.
Selain itu, DPRD mempertanyakan kesiapan pemerintah daerah dalam mengimplementasikan regulasi tersebut agar tidak berhenti sebagai aturan normatif semata, melainkan mampu memperkuat budaya membaca, meningkatkan pengawasan sistem perbukuan, serta mendorong tumbuhnya ekosistem literasi di Lombok Timur.
Menjawab hal tersebut, Wakil Bupati H. Moh. Edwin Hadiwijaya menjelaskan bahwa penyusunan Raperda Sistem Perbukuan dilatarbelakangi masih rendahnya tingkat literasi masyarakat Lombok Timur. Menurutnya, regulasi tersebut akan menjadi landasan hukum dalam penyelenggaraan sistem perbukuan yang inklusif sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pelaku perbukuan di daerah.
"Pemerintah daerah tetap memasukkan karakteristik lokal melalui pengaturan pengembangan budaya literasi yang nantinya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati. Kami berharap kebijakan ini mampu mendorong lahirnya penulis, penerbit, ilustrator, pengembang buku elektronik hingga toko buku lokal sebagai bagian dari penguatan ekosistem literasi daerah," jelas Edwin.
Ia juga menegaskan kesiapan pemerintah dalam mendukung implementasi perda melalui penyediaan berbagai fasilitas, seperti perpustakaan digital (e-library), akses internet, pelatihan literasi digital, hingga peningkatan kapasitas sumber daya manusia agar masyarakat mampu mengikuti perkembangan teknologi informasi.
Sementara itu, dalam pembahasan Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa, fraksi-fraksi DPRD menyoroti kepastian jadwal Pilkades Serentak, ketentuan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mencalonkan diri sebagai kepala desa, mekanisme penyelesaian jika terjadi perolehan suara yang sama, hingga kesiapan tahapan dan anggaran pelaksanaannya.
Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Daerah menjelaskan bahwa tahapan Pilkades akan dimulai pada tahun 2026 melalui proses persiapan dan pencalonan, sedangkan pemungutan suara serta penetapan kepala desa terpilih dijadwalkan berlangsung pada tahun 2027. Skema tersebut dinilai telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 yang memungkinkan tahapan Pilkades dilaksanakan lintas tahun anggaran.
Terkait PPPK, pemerintah menegaskan tidak ada larangan bagi PPPK mencalonkan diri sebagai kepala desa. Namun, apabila telah ditetapkan sebagai calon kepala desa, yang bersangkutan wajib memilih salah satu jabatan sesuai pedoman Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Adapun mengenai mekanisme penentuan calon terpilih jika terjadi perolehan suara yang sama, pemerintah menjelaskan bahwa ketentuan dalam Pasal 40 Raperda diterapkan secara berjenjang hingga diperoleh kepastian calon kepala desa terpilih dan masih terbuka untuk penyempurnaan redaksi pada tahap pembahasan.
Pemerintah daerah juga memastikan persiapan Pilkades Serentak akan dimulai setelah Raperda disahkan menjadi Perda sebagai dasar hukum pelaksanaan, termasuk untuk penyelesaian sengketa Pilkades. Kebutuhan anggaran pelaksanaan telah dibahas bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan direncanakan dialokasikan melalui APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 serta APBD Tahun Anggaran 2027.
Menutup rapat paripurna, Pemerintah Kabupaten Lombok Timur menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi DPRD yang pada prinsipnya menyetujui kedua Raperda untuk dibahas lebih lanjut.
Pemda berharap regulasi yang nantinya disahkan mampu menjadi pedoman yang efektif dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, memperkuat budaya literasi masyarakat, serta mewujudkan pelaksanaan Pilkades yang tertib, berkepastian hukum, dan berkualitas di Kabupaten Lombok Timur. (*)
