![]() |
| Ilustrasi Peserta Tes PPPK. |
Lombok Timur - Pemerintah Kabupaten Lombok Timur melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) telah merampungkan usulan Penetapan Kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu sebanyak 11.029 orang. Usulan tersebut telah mendapat restu dari Bapak Bupati Lombok Timur dan disertai dengan penandatanganan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Kepala BKPSDM Lombok Timur, Yulian Ugi Lusianto, kepada Media DurasiNTB menjelaskan bahwa dari total 11.135 data BKN, yang diajukan usulan pemetaan kebutuhan hanya 11.029. Sementara itu, 106 orang tidak dapat kami usulkan dikarenakan Ybs ada yang sudah meninggal dunia, berhenti dan pindah pekerjaan, ini semua sudah ada STPJM dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing.
Yulian menambahkan, saat ini pihaknya masih menunggu hasil tahapan pengolahan dan TTE hasil pengolahan PPPK Paruh Waktu dari BKN. Setelah itu barulah ke tahapan Pengumuman Alokasi Kebutuhan dan selanjutnya Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu oleh Ybs melalui akun masing masing, Seluruh 11.029 tenaga yang ditetapkan akan mengisi DRH sesuai dengan instruksi pusat. Adapun persyaratan pengisian DRH baru akan ditetapkan melalui regulasi teknis yang sedang disiapkan pemerintah pusat.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa guru dengan status R3 dan R4 yang sebelumnya tidak dapat mendaftar pada formasi guru dan memilih formasi teknis tahap dua tetap akan disesuaikan dengan ijazah pendidikannya.
“Jadi para guru tidak perlu khawatir, karena penempatannya tetap akan disesuaikan dengan kualifikasi akademik,” jelasnya saat dikonfirmasi Senin, 8 September 2025.
Adapun jumlah Tenaga Non ASN yang masuk Kategori R2 dan R3 sejumlah 8758 orang yang terdiri dari Tenaga Guru : 2621, Tenaga Kesehatan : 2060 dan Tenaga Teknis 4077. Untuk Tenaga Non ASN dengan Status R4 sejumlah 2271 orang dengan rincian Tenaga Guru : 1162, Tenaga Kesehatan : 299 dan Tenaga Teknis : 810. Total usulan Penetapan Kebutuhan PPPK Paruh Waktu BKPSDM Lombok Timur mencapai 11.029 orang.
Pelaksanaan skema PPPK paruh waktu ini ditargetkan mulai berlaku pada 1 Januari 2026. Pemerintah Kabupaten Lombok Timur berharap skema tersebut dapat meningkatkan efisiensi birokrasi sekaligus pemerataan tenaga di setiap OPD melalui formasi mendatang. (*DN)
