DurasiNTB

Lugas & Fakta

Iklan

terkini

Lombok Timur Tertinggi Angka Pernikahan Anak Usia Dink di Pulau Lombok.

Thursday, September 11, 2025, September 11, 2025 WIB Last Updated 2025-09-23T00:31:14Z

 

H.Ahmat, Kepala Dinas P3AKB Kabupaten Lombok Timur.

Lombok Timur – Angka pernikahan anak usia dini di Kabupaten Lombok Timur masih menjadi yang tertinggi dibandingkan daerah lain di Pulau Lombok. Anak usia dini adalah anak yang kisaran umurnya Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Lombok Timur, H. Ahmat, menyebut fenomena ini tidak lepas dari pola asuh yang kurang optimal, terutama pada anak-anak yang ditinggal orang tuanya menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI).


“Anak-anak yang orang tuanya bekerja di luar negeri sering kali diasuh oleh paman, bibi, atau bahkan nenek. Kondisi ini membuat pengawasan dan perhatian terhadap anak menjadi lemah, sehingga rentan terhadap praktik pernikahan dini,” ungkap H. Ahmat kepada DurasiNTB.com, Kamis (11/9/2025).


Lebih lanjut disampaikannya, selain persoalan pernikahan anak, angka kekerasan terhadap anak di Lombok Timur juga masih mengkhawatirkan. Pada 2024 tercatat 37 kasus kekerasan, sementara hingga pertengahan 2025 telah dilaporkan 19 kasus. 


“Ini menjadi alarm bagi kita semua bahwa anak-anak membutuhkan perlindungan dan perhatian lebih dari lingkungan terdekat mereka,” ujarnya.


H. Ahmat menambahkan, pernikahan anak di Lombok Timur turut dipengaruhi rendahnya tingkat pendidikan dan faktor lingkungan sosial. Untuk menekan angka tersebut, DP3AKB menjalin kerja sama dengan berbagai lembaga swadaya masyarakat (LSM) guna memperkuat pola asuh anak dan memberikan edukasi kepada orang tua, termasuk yang bekerja di luar negeri.


“Kami mendorong agar para tokoh agama dan tokoh masyarakat aktif menyuarakan bahaya pernikahan anak dalam setiap kegiatan pengajian atau ceramah keagamaan,” jelasnya. Menurutnya, peran tokoh agama sangat penting karena memiliki pengaruh besar terhadap perilaku masyarakat. Ia menegaskan, pernikahan anak bukan hanya pelanggaran hak anak tetapi juga pelanggaran hukum. 


“Orang-orang yang memfasilitasi pernikahan anak dapat dikenai sanksi hukum. Ini harus menjadi perhatian bersama,” tegasnya.


Guna meminimalisir angka perkawinan anak, Pemerintah daerah berharap sinergi antara semua pihak, terutama para NGO yang sudah ikut membantu agar dapat menekan angka pernikahan anak di Lombok Timur secara signifikan. Sehingga, anak-anak dapat memperoleh hak mereka untuk tumbuh dan berkembang secara optimal. 


Terakhir, ia memaparkan bahwa usia perkawinan anak adalah usia pernikahan yang dilakukan sebelum mencapai batas usia minimal yang ditentukan undang-undang. Di Indonesia, merujuk pada UU No. 16 Tahun 2019, usia minimal untuk melangsungkan perkawinan adalah 19 tahun bagi pria dan wanita. Perkawinan yang terjadi di bawah usia tersebut dianggap sebagai perkawinan anak dan tidak dianjurkan karena berdampak negatif pada kesehatan dan kesejahteraan anak. (DN)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Lombok Timur Tertinggi Angka Pernikahan Anak Usia Dink di Pulau Lombok.

Terkini

Topik Populer