![]() |
Bupati Lombok Timur H.Haerul Warisin Saat Menyerahkan Remisi Kepada Sejumlah Perwakilan Warga Binaan. Minggu, (17/8/2025). |
Lombok Timur – Bupati Lombok Timur Haerul Warisin menyerahkan Surat Keputusan (SK) Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa kepada dua orang perwakilan warga binaan Lapas Kelas IIB Selong Kanwil Ditjenpas NTB. Penyerahan dilakukan di Lapangan Upacara Kantor Bupati Lombok Timur usai upacara peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI, Sabtu (17/8).
Kepala Lapas Selong, Ahmad Sihabudin, dalam laporannya menyebutkan tahun ini sebanyak 316 narapidana memperoleh remisi umum kemerdekaan. Selain itu, terdapat 350 orang warga binaan yang mendapatkan remisi dasawarsa, yakni remisi yang diberikan setiap 10 tahun sekali.
“Mayoritas warga binaan kita berasal dari Lombok Timur. Untuk itu kami berharap dukungan dari semua pihak dalam pembinaan agar ketika bebas nanti mereka tidak mengulangi tindak pidana,” ujar Sihabudin.
Sementara itu, seusai upacara HUT RI, pemberian remisi dilanjutkan di Aula Blok Selaparang. Kegiatan tersebut dipimpin Kasi Binadik dan Giatja, Gamal Masfhur, didampingi Ka Subsi Regbimkemas, Imam Haidar. Dalam kesempatan itu, dibacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM yang menekankan bahwa remisi diharapkan menjadi motivasi bagi warga binaan untuk memperbaiki diri.
“Remisi ini bentuk penghargaan bagi warga binaan yang berbuat baik atau menunjukkan perubahan ke arah yang lebih baik selama menjalani masa pidana. Harapannya agar rekan-rekan termotivasi untuk berbenah,” pungkasnya. (DN)