![]() |
| Penandatanganan MoU Rapersa Pemerintah Kabupaten Lombok Timur dan DPRD Lombok Timur Usai Rapat Paripurna II Masa Sidang I Di Kantor DPRD, Jum'at (25/9) |
LOMBOK TIMUR — Wakil Bupati Lombok Timur H. Moh. Edwin Hadiwijaya menghadiri Rapat Paripurna II Masa Sidang I DPRD Lombok Timur, Jumat (25/9/2026). Dalam rapat tersebut, Wabup menyampaikan uraian dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dan Raperda tentang Pelaksanaan Sub Kegiatan Tahun Jamak Pekerjaan Rehabilitasi Masjid Agung Al-Mujahiddin Selong.
Dalam Raperda Perubahan APBD 2026, struktur pendapatan daerah direncanakan meningkat menjadi Rp3,301 triliun lebih, atau bertambah Rp193,510 miliar lebih dari sebelumnya Rp3,108 triliun lebih. Kenaikan tersebut mencapai 6,23 persen.
Sementara belanja daerah direncanakan mencapai Rp3,4 triliun lebih, meningkat Rp298,265 miliar lebih atau 9,62 persen dari anggaran sebelumnya.
Wabup menjelaskan, perubahan pendapatan antara lain berasal dari peningkatan retribusi RSUD dr. R. Soedjono Selong dan puskesmas, penambahan Dana Alokasi Umum (DAU), kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH), serta penghargaan bagi pemerintah daerah berprestasi tahun 2026. Selain itu, terdapat perubahan pendapatan bagi hasil pemegang izin usaha pertambangan khusus PT AMMAN Mineral.
Pada sisi belanja, perubahan mencakup belanja operasi berupa berkurangnya belanja pegawai dan subsidi serta bertambahnya belanja barang dan jasa. Belanja hibah juga bertambah untuk mendukung Pilkades serentak, hadiah atlet Porprov, serta juara MTQ tingkat Provinsi NTB. Belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer turut mengalami perubahan.
Untuk pembiayaan daerah, penerimaan yang sebelumnya tidak dianggarkan menjadi Rp121,199 miliar lebih, bersumber dari SILPA tahun anggaran sebelumnya sebesar Rp102,699 miliar lebih dan penerimaan pinjaman daerah pada RSUD dr. R. Soedjono Selong. Sementara pengeluaran pembiayaan menjadi Rp23 miliar.
Terkait rehabilitasi Masjid Agung Al-Mujahiddin Selong, Wabup mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya meningkatkan kenyamanan sekaligus mendukung fungsi masjid sebagai pusat kegiatan keagamaan dan sosial kemasyarakatan, sejalan dengan visi Lombok Timur Sejahtera, Maju, Adil, Religius, dan Transparan (SMART).
Menurutnya, rehabilitasi tersebut juga menjadi upaya memfasilitasi penerapan nilai-nilai keagamaan dalam perilaku sosial dan tata kelola daerah yang menumbuhkan kerukunan, etika publik, serta pembangunan yang berakar pada nilai spiritualitas dan budaya.
“Sebagai rumah ibadah skala kabupaten, diperkirakan pelaksanaan kegiatan ini melebihi satu tahun anggaran sehingga dibutuhkan perangkat regulasi yang menaungi untuk dilaksanakan dengan skema pelaksanaan tahun jamak,” jelas Wabup.
Pemda Lombok Timur menyiapkan anggaran Rp50 miliar untuk kegiatan rehabilitasi tersebut.
Menutup uraiannya, Wabup menyatakan Pemda Lombok Timur siap memberikan penjelasan dan informasi yang diperlukan selama proses pembahasan kedua Raperda.
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Lombok Timur Nurhasanah dan dihadiri jajaran Forkopimda serta pimpinan OPD lingkup Pemda Lombok Timur. (*)
