DurasiNTB

Lugas & Fakta

Iklan

terkini

Soroti Transparansi Penilaian Peserta Seleksi KPID NTB Ancam Tempuh Jalur PTUN.

Saturday, September 26, 2026, September 26, 2026 WIB Last Updated 2026-09-26T14:00:02Z
Muh.Saleh Saat Melayangkan Surat Keberatan Kepada DPRD NTB.


Mataram — Salah satu peserta seleksi calon anggota KPID Provinsi NTB periode 2026–2029, Muh.Saleh, SH. secara resmi telah melayangkan Surat Keberatan Administratif kepada Panitia/Tim Seleksi (Pansel) KPID NTB terkait hasil seleksi yang telah diumumkan dan Surat Permohonan Penundaan Tes Kelayakan dan kepatutan Calon KPID kepada DPRD NTB, kedua Surat tersebut Tembusannya Gubernur NTB.


Keberatan tersebut bukan dimaksudkan untuk mendiskreditkan Pansel, melainkan sebagai upaya untuk meminta transparansi, objektivitas, akuntabilitas, dan kepastian hukum dalam proses seleksi.


Muh. Saleh mempertanyakan sejumlah hal yang hingga saat ini menurutnya belum memperoleh penjelasan yang memadai, pada tahapan Wawancara oleh pansel, bobot masing-masing peserta, indikator dan parameter penilaian, standar pemberian nilai, metode penggabungan nilai, dasar penentuan peringkat, serta dokumen yang menjadi dasar penetapan hasil seleksi pada saat Rapat Pleno Pansel.


Ia juga menyoroti pentingnya standarisasi penilaian, khususnya pada tahapan yang memiliki unsur subjektif seperti wawancara. Menurutnya, peserta harus mendapatkan kepastian bahwa instrumen, indikator, parameter, bobot, dan standar penilaian telah ditetapkan serta diterapkan secara konsisten kepada seluruh peserta.


Atas dasar keberatan tersebut, Muh. Saleh meminta Pansel memberikan klarifikasi dan jawaban tertulis serta menjelaskan secara terbuka mekanisme penilaian dan dasar penetapan hasil seleksi dalam Rapat Pleno Pansel, Jika Terindikasi ada Pelanggaran, kami meminta kepada DPRD untuk mengevaluasi Kembali Hasil seleksi Tim Pansel.


Selain itu, ia meminta agar penggunaan atau tindak lanjut hasil seleksi ditunda sampai keberatan administratif tersebut memperoleh jawaban dan penyelesaian yang jelas.


Muh. Saleh juga telah menyampaikan dan melayangkan Surat permohonan kepada DPRD NTB agar proses tes kelayakan dan Kepatutan di DPRD Provinsi NTB ditunda sementara, sampai persoalan administratif mengenai transparansi dan standarisasi penilaian memperoleh kejelasan.


Tim Pansel harus menjunjung tinggi asas asas sebagaimana yang di sebutkan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya prinsip Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), menjadi dasar penting agar tindakan dan keputusan administrasi pemerintahan memenuhi antara lain asas kepastian hukum, ketidakberpihakan, kecermatan, keterbukaan, kepentingan umum, dan pelayanan yang baik. Serta harus memperhatikan Keputusan KPI Pusat Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pedoman Tata Cara Pemilihan Anggota Komisi Penyiaran Indonesia merupakan pedoman yang berlaku dan secara eksplisit diarahkan untuk menjamin proses seleksi berlangsung transparan dan akuntabel, serta dapat diawasi dan dievaluasi publik.


“Kami tidak mempersoalkan kewenangan Pansel, yang kami persoalkan adalah bagaimana kewenangan tersebut dijalankan", lanjut Saleh.


Ia menambahkan, setiap Peserta berhak mengetahui dasar penilaian terhadap bobot, indikator, parameter dan standar yang digunakan. Hal itu dinilai penting agar seluruh peserta diperlakukan dengan standar yang sama dan hasil seleksi dapat dipertanggungjawabkan, karena ia melihat Tim pansel hanya mengeluarkan SK tentang peserta yang Lulus tidak di barengi dengan alasan mengapa ada yang lulus dan tidak lulus dalam tahap seleksi pada Tes Psikologi dan tes Wawancara oleh Pansel.


Muh. Saleh menegaskan bahwa langkah-langkah tersebut merupakan upaya menjaga integritas proses seleksi.


“Kalau proses seleksi memang telah dilakukan secara objektif, transparan dan menggunakan standar yang sama, keterbukaan terhadap dasar penilaian justru akan memperkuat legitimasi dan kepercayaan publik terhadap hasil seleksi”.


Dalam surat keberatan yang sudah dilayang pada Hari rabu tanggal 23 September kemarin, Muh. Saleh memberikan waktu kepada Pansel untuk memberikan jawaban tertulis dan terbuka selama tiga hari, Ia juga menyatakan bahwa apabila tidak mendapatkan jawaban terhadap surat Keberatan Administratif yang sudah di layangkan tersebut dalam batas waktu yang diminta, maka akan mempertimbangkan langkah hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram, terhadap proses seleksi Calon KPID NTB Oleh Pansel yang terindikasi Tidak transparan, (*)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Soroti Transparansi Penilaian Peserta Seleksi KPID NTB Ancam Tempuh Jalur PTUN.

Terkini

Topik Populer