![]() |
| Wakil Bupati Lombok Timur H.Edwin Hadiwijaya Saat Membacakan KUA - PPAS APBD Tahun 2026 di Rupatama DPRD, Jum'at (25/9). |
LOMBOK TIMUR — Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Lombok Timur bersama DPRD Lombok Timur menandatangani Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun 2026 serta penganggaran pelaksanaan subkegiatan tahun jamak rehabilitasi Masjid Agung Al-Mujahidin Selong.
Penandatanganan dilakukan dalam Rapat Paripurna I Masa Sidang I Rapat Ke-2 DPRD Lombok Timur di Rupatama DPRD Lombok Timur, Jumat (25/9/2026).
Wakil Bupati Lombok Timur H. Moh. Edwin Hadiwijaya, saat membacakan pidato Bupati Lombok Timur H. Haerul Warisin, menyampaikan bahwa Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD 2026 yang telah disampaikan pada 9 September 2026 telah melalui pembahasan antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Menurutnya, penandatanganan nota kesepakatan tersebut menjadi bukti sinergi dan kolaborasi antara pihak eksekutif dan legislatif dalam proses penyusunan anggaran daerah.
“Catatan, masukan, serta saran konstruktif yang disampaikan selama proses pembahasan akan menjadi pedoman penting bagi perangkat daerah dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Perubahan Tahun 2026 pada tahapan berikutnya,” ujar Edwin.
Ia menjelaskan, kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS APBD 2026 selanjutnya menjadi dasar bagi Pemda Lombok Timur untuk menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Raperda tersebut nantinya akan kembali disampaikan kepada DPRD untuk dibahas dan disahkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Atas nama Pemda Lombok Timur, Edwin menyampaikan apresiasi kepada pimpinan, Banggar, dan seluruh anggota DPRD Lombok Timur, TAPD, serta seluruh perangkat daerah yang telah mencurahkan tenaga dan pemikiran selama proses pembahasan.
Ia berharap kesepakatan tersebut menjadi bagian dari upaya bersama dalam menjalankan amanah dan harapan masyarakat untuk mewujudkan Lombok Timur yang Sejahtera, Maju, Adil, Religius, dan Transparan (SMART).
Rapat paripurna tersebut dihadiri Sekretaris Daerah, jajaran Forkopimda, pimpinan OPD, serta 37 dari 50 anggota DPRD Lombok Timur. (*)
