![]() |
| Mediasi PT.SKE dan Masyarakat Desa Sembalun Bumbung Yang Di Inisiasi Pemerintah Kabupaten Lombok Timur di Pendopo Bupati. Rabu, (12/8). |
LOMBOK TIMUR – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur terus mendorong penyelesaian konflik agraria yang melibatkan PT Sembalun Kusuma Emas (PT SKE). Persoalan tersebut dibahas dalam rapat di Pendopo Bupati Lombok Timur, Rabu (12/8/2026).
Bupati Lombok Timur H. Haerul Warisin menegaskan, penyelesaian konflik agraria harus dilakukan secara terukur, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan. Pemerintah tidak ingin mengambil keputusan secara terburu-buru tanpa didukung data dan hasil verifikasi yang memadai.
“Penyelesaian konflik harus dilakukan melalui proses yang benar, mulai dari pendataan, verifikasi hingga pengambilan keputusan,” menjadi poin utama yang ditekankan dalam forum tersebut.
Berdasarkan paparan Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Timur, konflik PT SKE membutuhkan penanganan lintas sektor karena tidak dapat diselesaikan oleh satu instansi saja. Forum Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) menjadi wadah untuk mempertemukan pemerintah daerah, ATR/BPN, aparat penegak hukum, OPD terkait, pemerintah desa, dan masyarakat.
Penyelesaian diarahkan pada prinsip keadilan, legalitas, ketepatan, keberlanjutan, dan akuntabilitas. Pemerintah menegaskan, forum GTRA bukan wadah untuk membagikan tanah secara cepat, melainkan ruang untuk menyepakati solusi berdasarkan data dan ketentuan hukum.
Dalam proses tersebut, masyarakat tetap dilibatkan dan tidak boleh ada keputusan sebelum seluruh tahapan verifikasi selesai. Pendataan dan verifikasi juga diperlukan untuk mencegah kesalahan subjek maupun objek, munculnya konflik baru, serta persoalan hukum di kemudian hari.
“Pemerintah tidak sedang mengejar kecepatan, tetapi mengejar ketepatan,” menjadi pesan penting dalam roadmap penyelesaian konflik PT SKE.
Roadmap tersebut membagi penyelesaian dalam dua tahapan. Pada 2026, pemerintah memprioritaskan tahapan persiapan, meliputi inventarisasi penguasaan atau IP4T, pendataan lapangan, verifikasi subjek dan objek, pembahasan GTRA Kabupaten, penyusunan rekomendasi penyelesaian, hingga usulan calon objek Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Selanjutnya, pada 2027, tahapan diarahkan pada pelaksanaan dan implementasi. Proses tersebut mencakup pembahasan secara berjenjang, penetapan TORA, redistribusi tanah, hingga sertifikasi. (*)
