![]() |
| Pelaku Saat Diamankan Tim Opsnal Satres narkoba Polres Lombok Timur. |
LOMBOK TIMUR — Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Timur mengamankan empat orang terduga pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu dalam rangkaian pengungkapan kasus di dua lokasi di wilayah Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 10,96 gram, selain sejumlah barang bukti pendukung lainnya.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan kepemilikan, penyimpanan dan peredaran narkotika jenis sabu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Lombok Timur IPTU Fedy Miharja, S.H., memerintahkan Tim Opsnal yang dipimpin Kanit II Satresnarkoba Polres Lombok Timur IPDA Bramasto Herlambang, S.AP., dengan kekuatan tiga personel untuk melakukan penyelidikan.
Pada Kamis, 24 September 2026 sekitar pukul 22.00 WITA, tim menangkap tiga terduga pelaku berinisial KR, S dan OJP di sebuah rumah di Reban Tebu, Kelurahan Sandubaya, Kecamatan Selong.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti yang diduga sabu dengan berat bruto 0,36 gram. Polisi juga mengamankan sejumlah barang lainnya berupa alat hisap, korek api, plastik klip kosong, telepon genggam, tas dan uang tunai.
Polisi kemudian melakukan pengembangan berdasarkan informasi yang diperoleh dari pemeriksaan awal terhadap ketiga terduga pelaku.
Hasilnya, pada Jumat, 25 September 2026 sekitar pukul 03.00 WITA, petugas menangkap seorang terduga pelaku lainnya berinisial AGZ wilayah yang sama yakni di Reban Tebu, Kelurahan Sandubaya, Kecamatan Selong.
Dalam penggeledahan terhadap AGZ, petugas menemukan dua plastik klip yang berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 10,60 gram. Sejumlah barang bukti pendukung lainnya juga turut diamankan.
Dengan demikian, total barang bukti yang diamankan dalam rangkaian pengungkapan tersebut mencapai 10,96 gram sabu dengan berat bruto.
Selain sabu, polisi mengamankan alat hisap, korek api, plastik klip, telepon genggam, tas dan uang tunai yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, KR diduga berperan sebagai pengedar narkotika di wilayah Kecamatan Selong. Sementara AGZ diduga berperan sebagai kurir, sedangkan S dan OJP diduga sebagai pengguna narkotika jenis sabu.
Keempat terduga pelaku bersama seluruh barang bukti kemudian diamankan di Mapolres Lombok Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, para terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kasat Resnarkoba Polres Lombok Timur IPTU Fedy Miharja, S.H., menegaskan pihaknya akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Lombok Timur.
“Termasuk menindak jaringan peredaran dan pihak-pihak yang terlibat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
