![]() |
| Gambar Ilustrasi Sustainable Mineral Di Lingkungan, Sosial dan Pemerintah. |
Oleh : Suyatna (Jurnalis)
Bayangkan sebuah batu hitam kecokelatan yang baru saja keluar dari perut bumi.
Bagi sebagian orang, ia mungkin hanya terlihat sebagai material tambang.
Namun bagi industri, batu itu bisa menjadi bagian dari rantai produksi baja, baterai kendaraan listrik, elektronik hingga berbagai teknologi masa depan.
Di situlah perjalanan “Dari Bumi untuk Kedaulatan Negeri Indonesia” dimulai.
Indonesia tidak hanya memiliki kekayaan mineral, tetapi juga memiliki peluang untuk mengubah kekayaan tersebut menjadi kekuatan ekonomi nasional.
Kementerian ESDM melalui Indonesia Minerals Yearbook 2024 menyebut mineral sebagai sumber daya alam tidak terbarukan yang harus dikelola secara bijaksana dan berkelanjutan. Publikasi tersebut mencakup sumber daya dan cadangan, produksi, pasokan dan permintaan serta mineral strategis dan kritis.
Dari tambang menuju industri
Selama bertahun-tahun, salah satu persoalan mendasar Indonesia adalah bagaimana mendapatkan nilai tambah terbesar dari sumber daya alam.
Hilirisasi kemudian hadir sebagai jawaban.
Mineral tidak lagi cukup dikeluarkan dari bumi dan dijual sebagai bahan mentah. Mineral harus diproses, dimurnikan dan diolah menjadi produk yang memiliki nilai ekonomi lebih tinggi.
Nikel menjadi salah satu contoh paling nyata.
Kajian Indonesian Mining Journal mencatat bahwa intervensi kebijakan hilirisasi meningkatkan kapasitas pengolahan domestik dan mendorong investasi hilir nikel sekitar US$5,03 miliar. Nilai ekspor nikel yang dicatat dalam kajian tersebut meningkat dari US$1,3 miliar pada 2021 menjadi US$6,8 miliar pada 2023.
Angka itu menunjukkan bahwa perubahan dari ekspor bahan mentah menuju produk bernilai tambah dapat mengubah struktur ekonomi.
Investasi yang membawa perubahan, Hilirisasi membutuhkan modal.
Pembangunan smelter, kawasan industri, pembangkit listrik, pelabuhan, fasilitas pengolahan, infrastruktur logistik dan industri turunannya membutuhkan investasi dalam jumlah besar.
Data BKPM menunjukkan realisasi investasi nasional sepanjang 2024 mencapai Rp1.714,2 triliun dengan pertumbuhan 20,8 persen dan penyerapan sekitar 2,4 juta tenaga kerja.
Namun, angka investasi tidak boleh menjadi satu-satunya ukuran keberhasilan.
Pertanyaan berikutnya adalah: berapa banyak masyarakat lokal yang mendapatkan manfaat?
Sebab tambang tidak berada di ruang kosong.
Di sekitarnya terdapat desa, keluarga, sekolah, pelaku usaha, petani, nelayan dan generasi muda yang memiliki masa depan di wilayah tersebut.
Karena itu, kontribusi sosial masyarakat menjadi bagian penting dari konsep kedaulatan sumber daya.
Menjaga bumi
Di tengah ambisi industrialisasi, terdapat tanggung jawab lain yang tidak boleh dilupakan: menjaga lingkungan.
Pertambangan membutuhkan lahan, energi dan air. Jika tidak dikelola dengan baik, aktivitas tersebut dapat menimbulkan dampak ekologis.
Karena itu, ESG dan green mining bukan lagi sekadar istilah dalam laporan perusahaan.
Ia harus menjadi cara kerja.
Lingkungan harus dipulihkan. Keselamatan pekerja harus dijaga. Masyarakat harus dilibatkan. Tata kelola harus transparan.
Kajian 2025 tentang hilirisasi nikel juga mengingatkan adanya tantangan lingkungan dan tata kelola, termasuk risiko deforestasi, sedimentasi laut dan pencemaran logam berat di wilayah tertentu.
Mineral dan kedaulatan
Pada akhirnya, kedaulatan mineral bukan sekadar memiliki cadangan.
Kedaulatan berarti memiliki kemampuan mengelola, mengolah, menggunakan dan mengembangkan mineral untuk kepentingan bangsa.
Kedaulatan berarti Indonesia tidak hanya menjadi pemasok bahan baku, tetapi juga membangun industri, menguasai teknologi dan menciptakan tenaga kerja terampil.
Dan ketika mineral dari bumi berubah menjadi produk industri, lapangan kerja, teknologi dan kesejahteraan, saat itulah kekayaan alam benar-benar menjadi kekuatan bangsa.
Dari bumi untuk negeri bukan sekadar mengambil. Ia adalah tentang mengolah, menjaga dan mengembalikan manfaatnya kepada rakyat.
(Sumber : Badan Geologi Kementerian ESDM, Indonesia Minerals Yearbook 2024. Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, data realisasi investasi 2024. Indonesian Mining Journal, “Regulation on Increasing Added Value of Nickel and Mineral Mining Business Opportunities and Challenges in Indonesia”, 2025).
