![]() |
| Bupati Lombok Timur H.Haerul.Warisin Saat Menghadiri Sosialisasi Pengadministrasian Tanah Ulayat Di Rupatama I Kantor Bupati. Senin, (18/5). |
LOMBOK TIMUR — Bupati Lombok Timur (Lotim) H. Haerul Warisin menyambut baik pelaksanaan Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Provinsi NTB yang difokuskan di Kabupaten Lombok Timur. Kegiatan yang berlangsung di Rupatama I Kantor Bupati Lombok Timur, Senin (18/5), itu dinilai penting mengingat masih adanya sejumlah persoalan agraria dan tanah ulayat di daerah tersebut.
Dalam sambutannya, Bupati menegaskan Pemerintah Daerah memberikan perhatian serius terhadap persoalan tanah ulayat, termasuk melalui Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA). Ia mengakui hingga saat ini masih terdapat persoalan agraria yang tengah berproses penyelesaiannya, terutama di wilayah Kecamatan Sembalun dan Sambelia.
“Persoalan tanah di Kabupaten Lombok Timur ini memang ada. Yang sedang kita atensi sekarang adalah menyelesaikan antara pihak ketiga atau perusahaan-perusahaan yang menggunakan hak guna usaha, sementara di dalamnya ada masyarakat yang mengusahakan lahan tersebut,” jelasnya.
Bupati Haerul menargetkan berbagai persoalan agraria tersebut dapat segera dituntaskan pada masa kepemimpinannya. Menurutnya, penyelesaian konflik lahan menjadi bagian penting dari upaya melindungi hak masyarakat.
“Harus selesai apa-apa ini di era saya. Kenapa? Karena saya sayang sama masyarakat,” ungkapnya.
Ia menilai berbagai persoalan yang muncul selama ini salah satunya disebabkan kurangnya pemahaman masyarakat terkait administrasi dan legalitas tanah ulayat. Karena itu, sosialisasi tersebut diharapkan mampu memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat, khususnya masyarakat adat, sehingga tidak lagi terjadi konflik maupun sengketa tanah adat di kemudian hari.
“Mudah-mudahan dengan penjelasan nanti, jangan sampai tidak dicatat karena ini penting. Ini akan meng-clear-kan semua persoalan-persoalan tanah yang terjadi di Kabupaten Lombok Timur,” harapnya.
Bupati juga menekankan pentingnya legalitas lahan, termasuk keberadaan tanah ulayat, sebagai bentuk kepastian hukum bagi masyarakat. Ia meminta seluruh peserta mengikuti sosialisasi dengan serius agar materi yang disampaikan dapat dipahami secara menyeluruh.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Nusa Tenggara Barat Stanley menegaskan bahwa kegiatan sosialisasi tersebut merupakan bentuk kehadiran negara dalam mengakomodasi kebutuhan masyarakat terkait penguasaan dan legalitas tanah.
Menurutnya, penyelesaian persoalan agraria tidak dapat dilakukan sendiri oleh pemerintah pusat maupun BPN, melainkan membutuhkan dukungan dan kolaborasi semua pihak, termasuk pemerintah daerah dan masyarakat.
“Sosialisasi ini adalah wujud hadirnya negara untuk mengakomodasi kebutuhan masyarakat. Namun tentu diperlukan kolaborasi semua pihak demi tertib penguasaan tanah guna mewujudkan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, khususnya di Lombok Timur,” ujarnya.
Pada kesempatan tersebut, peserta juga mendapatkan pemaparan materi dari Staf Ahli Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat Kementerian ATR/BPN Slameto Dwi Martono terkait pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat.
Selain sosialisasi, kegiatan itu juga dirangkaikan dengan penyerahan sejumlah sertifikat, di antaranya sertifikat Hak Pakai Pemerintah Kabupaten Lombok Timur, sertifikat hak milik Persyarikatan Muhammadiyah, sertifikat wakaf, serta sertifikat Barang Milik Negara (BMN).
Kegiatan tersebut dihadiri masyarakat adat, jajaran Forkopimda Lombok Timur, sejumlah camat, serta jajaran Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi NTB.
