![]() |
| Kantor Pengadilan Negeri Mataram - Nusa Tenggara Barat. |
Mataram, NTB – Praktik mafia tanah di Lombok Barat kian tersudut. Dalam persidangan lanjutan perkara No. 234/Pdt/G/2025/PN Mtr, fakta mengejutkan terungkap setelah saksi ahli dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lombok Barat memberikan keterangan yang mematahkan klaim pihak lawan.
Saksi dari BPN, Bapak Hainul Yakin dan Bapak Nugroho Dedy Pratomo, menegaskan di hadapan Majelis Hakim bahwa Sertifikat No. 15 Desa Lembuak Timur atas nama Inengah Perang sama sekali tidak terdaftar. Data tersebut tidak ditemukan baik dalam buku tanah manual maupun sistem komputerisasi BPN.
Kuasa Hukum ahli waris Inengah Gatarawi, I Wayan Yogi Swara, S.H., M.H., menyatakan bahwa temuan ini adalah bukti konkret adanya aksi mafia tanah yang terorganisir.
"Ini bukan lagi sekadar dugaan, tapi bukti telak. Sertifikat yang digunakan adalah produk palsu dan bukan keluaran BPN. Kami meminta kepolisian segera bergerak cepat mengusut tuntas siapa saja aktor di balik pemalsuan ini," tegas Yogi dengan nada bicara mantap di Pengadilan Negeri Mataram.
Pihak hukum penggugat kini mendesak Polda NTB untuk segera memproses laporan pidana terkait penggunaan surat palsu. Tergugat terancam dijerat dengan Pasal 391 ayat (1) dan (2) KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana hingga 4 tahun penjara.
Yogi juga menyoroti adanya kejanggalan dalam proses hukum sebelumnya. "Kami mencium adanya ketidaktransparanan dalam proses SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) terdahulu. Kami menuntut investigasi menyeluruh agar tidak ada lagi masyarakat kecil yang menjadi korban mafia tanah yang berlindung di balik dokumen bodong," tambahnya.
Persidangan ini menjadi sorotan publik sebagai momentum perlawanan terhadap mafia tanah di Nusa Tenggara Barat. Pihak ahli waris berharap hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya berdasarkan fakta hukum bahwa hak atas tanah tersebut diklaim menggunakan dokumen ilegal.
"Hukum harus menjadi panglima. Siapa pun yang dengan sengaja menggunakan surat palsu untuk merampas hak orang lain harus didepak ke balik jeruji besi," tutup Yogi. (Bgs)
