DurasiNTB

Lugas & Fakta

Iklan

terkini

Pemkab Lotim Konsultasi ke Kemendagri dan Kemendes, Bahas Masa Jabatan Kades dan Pilkades 2026.

Wednesday, April 8, 2026, April 08, 2026 WIB Last Updated 2026-04-11T19:42:50Z
Kunjungan kerja Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Timur H. Muhammad Juaini Taofik ke sejumlah kementerian di Jakarta, Rabu (8/4).


Lombok Timur – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur (Lotim) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) terus memperkuat sinergisitas dengan pemerintah pusat guna memastikan kebijakan daerah selaras dengan regulasi nasional. Upaya tersebut dilakukan melalui kunjungan kerja Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Timur H. Muhammad Juaini Taofik ke sejumlah kementerian di Jakarta, Rabu (8/4).


Dalam kunjungan tersebut, Sekda didampingi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) serta Forum Koordinasi Kepala Desa (FKKD) Lombok Timur. Rombongan diterima oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa (Bina Pemdes) Kementerian Dalam Negeri, Murtono, dalam rangka konsultasi dan koordinasi terkait kebijakan pemerintahan desa.


Pada hari yang sama, Sekda bersama rombongan juga melanjutkan kunjungan ke Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT). Di kementerian tersebut, rombongan diterima oleh Direktur Pembangunan Sarana dan Prasarana Desa Perdesaan Farida Kurnianingrum serta Direktur Pengembangan Sosial Budaya dan Lingkungan Desa dan Perdesaan Andre Ikhsan Lubis.


Kunjungan ini difokuskan pada konsultasi terkait pembaruan regulasi desa, khususnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Undang-undang ini merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 yang mengatur berbagai aspek penyelenggaraan pemerintahan desa.


Dalam regulasi terbaru tersebut, terdapat sejumlah perubahan signifikan, di antaranya perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun dengan maksimal dua periode. Selain itu, aturan ini juga memperkuat perlindungan hukum bagi perangkat desa dalam menjalankan tugasnya.


Sekda Lombok Timur menekankan bahwa konsultasi ini penting untuk memastikan implementasi aturan baru berjalan sesuai ketentuan, terutama dalam menghadapi agenda besar pemerintahan desa di daerah. Fokus utama pembahasan mencakup masa jabatan kepala desa serta teknis pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).


Hal ini menjadi krusial mengingat pada tahun 2026 mendatang sebanyak 143 kepala desa di Lombok Timur akan berakhir masa jabatannya. Dengan jumlah tersebut, diperlukan kesiapan regulasi dan teknis pelaksanaan Pilkades agar berjalan tertib, aman, dan sesuai peraturan perundang-undangan.


Melalui koordinasi intensif dengan pemerintah pusat, Pemkab Lombok Timur berharap pelaksanaan Pilkades serentak nantinya dapat berjalan lancar serta mampu menghasilkan pemimpin desa yang berkualitas dan berintegritas dalam mendukung pembangunan daerah. (DN)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Pemkab Lotim Konsultasi ke Kemendagri dan Kemendes, Bahas Masa Jabatan Kades dan Pilkades 2026.

Terkini

Topik Populer