![]() |
| Lalu Bayan Purwadi S.Sos, Sekretaris Dinas (Sekdis) Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur. |
Selong – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten (Dikbud) Lombok Timur mengeluarkan surat edaran terkait acuan dan larangan dalam pelaksanaan kegiatan perpisahan siswa kelas akhir di seluruh satuan pendidikan. Edaran bernomor 400.3/540/Dikbud/2026 itu diterbitkan pada 6 April 2026 di Selong.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Timur melalui Sekretaris Dinas (Sekdis) Lalu Bayan Purwadi S.Sos menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan menjaga kondusivitas, keamanan, serta menghindari beban pembiayaan yang memberatkan orang tua atau wali peserta didik menjelang akhir tahun pelajaran.
"Surat edaran ini kami buat sebagai bentuk antisipasi guna menghindari hal-hal yang tidak kita inginkan utamanya keselamatan siswa selain juga upaya agar para siswa tidak memberatkan orang tua ", terangnya kepada media ini di ruang kerjanya pada Selasa, (7/4).
Dalam edaran tersebut, lanjut Lalu Bayan seluruh setiap Kepala sekolah dari tingkat PAUD, SD, dan juga SMP negeri maupun swasta diminta melarang siswa melakukan konvoi atau pawai setelah ujian sekolah maupun saat dan setelah pengumuman kelulusan. Selain itu, sekolah juga dilarang mengadakan kegiatan karyawisata atau study tour dalam rangka perpisahan atau kelulusan siswa, baik ke luar daerah maupun ke tempat wisata.
"Kami melarang konvoi yang dapat mengganggu kenyamanan para pengguna jalan dan juga study Tour", imbuhnya.
Dikbud Lombok Timur juga mengarahkan agar kegiatan perpisahan atau pelepasan siswa dilaksanakan secara sederhana di lingkungan sekolah. Kegiatan tersebut harus mengedepankan nilai kebersamaan, kreativitas, serta pendidikan karakter tanpa memberatkan orang tua siswa.
"Silahkan dirayakan sederhana saja dengan menggelar kegiatan kemanusiaan seperti dalam bentuk santunan kepada fakir miskin, itu jauh lebih bermanfaat ", pintanya.
Pelaksanaan kegiatan perpisahan diharapkan diinisiasi dan diselenggarakan oleh peserta didik atau OSIS, bukan oleh pihak sekolah. Sementara itu, guru dan tenaga kependidikan hanya berperan sebagai pembina atau pengawas dalam kegiatan tersebut.
Kepala sekolah bersama dewan guru juga diminta melakukan pengawasan agar seluruh rangkaian kegiatan tidak melanggar norma, etika, dan tata tertib sekolah. Selain itu, sekolah dilarang melakukan pungutan yang membebani siswa maupun wali murid dalam pembiayaan kegiatan perpisahan.
"Silahkan berkegiatan yang positif saja dan jangan ada pungutan ", lanjut Lalu Bayan.
Dalam edaran itu juga disebutkan bahwa sekolah dapat memaksimalkan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sesuai petunjuk teknis untuk mendukung kegiatan perpisahan. Kegiatan juga dianjurkan diisi dengan bentuk syukuran sederhana, pemberian penghargaan bagi siswa berprestasi, serta kegiatan sosial seperti gotong royong membersihkan lingkungan atau tempat ibadah.
Kepala satuan pendidikan diminta bertanggung jawab atas pelaksanaan edaran tersebut di masing-masing sekolah. Edaran ini juga ditembuskan kepada Bupati Lombok Timur, Dewan Pendidikan, kepala UPT Dikbud, serta pengawas sekolah sebagai dasar pengawasan. (DN)
