![]() |
| Anggota DPRD Amrul Jihadi (Kiri) dan Kadis Dikbud M. Nurul Wathoni (Kanan). |
Lombok Timur – Anggota DPRD Kabupaten Lombok Timur, Amrul Jihadi, menyoroti belum cairnya Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu hingga Selasa (31/3). Sorotan tersebut muncul sebagai respons atas keluhan pegawai di lingkup pemerintah daerah hingga tingkat desa yang belum menerima haknya, meskipun secara administratif proses penandatanganan berkas disebut telah rampung.
Amrul menegaskan pihaknya akan segera meminta penjelasan teknis terkait keterlambatan tersebut kepada pihak terkait di eksekutif.
“Kita akan tanyakan secara teknis ke Pak H. Hasni apa penyebab THR ini belum juga keluar,” ujarnya.
DPRD Lombok Timur, lanjutnya, dijadwalkan akan menggelar rapat kerja bersama pihak eksekutif dalam pekan ini guna memperoleh klarifikasi menyeluruh. Dewan ingin memastikan apakah keterlambatan pencairan THR tersebut murni disebabkan kendala teknis atau terdapat faktor lain yang menghambat proses pembayaran.
Menurut Amrul, kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Lombok Timur sejatinya dalam keadaan aman dan mampu memenuhi kewajiban pembayaran hak pegawai, termasuk THR PPPK paruh waktu.
“APBD kita tidak ada gangguan dan mampu melunasi hak-hak pegawai tersebut,” jelasnya.
Ia menambahkan, skema PPPK paruh waktu merupakan solusi sementara pemerintah daerah di tengah keterbatasan anggaran akibat penumpukan tenaga honorer. Namun demikian, pemenuhan hak keuangan pegawai tetap harus menjadi prioritas.
“Masalah teknis atau gangguan sistem tidak boleh menjadi penghambat bagi hak para pegawai,” katanya.
Lebih lanjut, DPRD juga mengingatkan pentingnya disiplin dalam pengelolaan keuangan daerah. Sesuai ketentuan pemerintah pusat, mulai tahun 2027 belanja pegawai dibatasi maksimal 30 persen dari total APBD. Karena itu, DPRD mendorong pemerintah daerah untuk menyiapkan strategi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna menghadapi pembatasan tersebut, ketimbang menambah utang yang berisiko terhadap kondisi fiskal.
“Kami akan tanyakan opsi strategis apa yang disiapkan pemerintah untuk menghadapi batasan dari pusat tersebut,” tandas Amrul.
Sementara itu, di tempat terpisah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Timur, M. Nurul Wathoni, menjelaskan bahwa di lingkup OPD yang ia pimpin, proses pencairan THR bagi sebagian PPPK paruh waktu telah dilakukan. Namun demikian, masih terdapat sejumlah pegawai yang belum menerima THR akibat kendala pada data administrasi.
Ia menyebutkan, sebagian besar PPPK paruh waktu telah menerima THR, sementara sisanya masih tertunda karena adanya ketidaksesuaian data seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang salah atau nama yang tidak sesuai dengan KTP. Proses pencocokan data tersebut, menurutnya, belum dapat diselesaikan sepenuhnya karena keterbatasan waktu.
“Tentu ini menjadi koreksi bagi tenaga PPPK PW yang data dan dokumennya bermasalah supaya kedepan harus memperhatikan validasi data dan dokumen,” ujar Wathoni. (DN)
