Lombok Timur – Sebuah insiden penganiayaan terjadi di Ruang Terbuka Publik (RTP) depan Masjid Pancor, tepatnya di samping Kantor Bank NTB Syariah, Kelurahan Pancor, pada Sabtu (1/11) dini hari sekitar pukul 00.20 WITA.
Peristiwa tersebut melibatkan seorang perempuan sebagai pelapor yang sedang nongkrong bersama dua temannya. Korban diduga dianiaya oleh seorang tukang parkir hanya karena menunda pembayaran jasa parkir.
Awalnya, pelaku meminta uang parkir saat korban sedang makan. Korban berjanji akan membayar ketika hendak pulang, namun pelaku tidak terima dan melayangkan pukulan bertubi-tubi.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka lebam di bagian kening, bibir, muka, dan tangan. Meski tidak menimbulkan korban jiwa, insiden itu menyebabkan trauma bagi korban.
Menanggapi laporan tersebut, Kepolisian Resor (Polres) Lombok Timur bergerak cepat.
Kasat Reskrim Polres Lombok Timur, AKP I Made Dharma Yulia Putra, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir tindakan kekerasan dalam bentuk apa pun, terutama yang menyasar perempuan atau kelompok rentan.
“Pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Kami tidak akan mentolerir kekerasan apa pun,” tegas AKP Dharma.
Ia menambahkan, tindakan tegas ini merupakan bentuk komitmen Polres Lombok Timur dalam merespons cepat setiap aduan masyarakat, termasuk melakukan identifikasi pelaku dan pemeriksaan saksi. Masyarakat juga diimbau untuk segera melaporkan insiden serupa guna mencegah terulangnya kejadian serupa.
“Pelaku saat ini sudah diamankan di Polres Lombok Timur dan masih menjalani pemeriksaan,” tutupnya. (*DN)
