![]() |
| Ilustrasi Foto Buruh Migran Illegal. |
LOMBOK TIMUR – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur mengambil langkah tegas dalam menertibkan keberangkatan pekerja migran dengan mewajibkan seluruh desa melakukan pendataan lengkap terhadap warganya yang bekerja atau sedang bersiap berangkat ke luar negeri. Kebijakan ini mulai diterapkan tahun depan untuk menekan maraknya keberangkatan non-prosedural.
Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lombok Timur mencatat sekitar 15 ribu warga mendaftar secara resmi setiap tahun. Namun angka tersebut dinilai belum menggambarkan kondisi sebenarnya karena banyak warga berangkat melalui perusahaan luar daerah atau berangkat mandiri sehingga luput dari pengawasan pemerintah.
“Data resmi kita sekitar 15 ribu per tahun, tapi itu belum semuanya. Banyak yang berangkat lewat jalur lain, ada juga yang pulang-pergi sehingga angkanya tidak bisa dijumlahkan langsung,” kata Kepala Disnakertrans, H. Suroto, Sabtu (15/11/2025).
Karena itu, Pemkab memperkuat koordinasi dengan pemerintah desa agar pendataan dilakukan sejak tahap awal. Desa diwajibkan mencatat warga yang sedang bekerja di luar negeri maupun yang masih dalam proses persiapan keberangkatan. “Desa harus menjadi garda terdepan. Setiap warga yang akan berangkat harus diketahui dan diarahkan agar mengikuti jalur resmi,” tegas Suroto.
Ia menjelaskan bahwa keberadaan Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) kini mempermudah pengawasan melalui sistem nasional yang terintegrasi. Aplikasi Siap Kerja memungkinkan masyarakat mengakses informasi negara tujuan, kuota penempatan, hingga lowongan dengan job order resmi.
“Sekarang semua terbuka. Cukup cek Siap Kerja untuk melihat mana yang legal dan mana yang tidak. Dengan ini, pengawasan semakin mudah dan keberangkatan non-prosedural bisa dicegah,” ujarnya.(DN).
