![]() |
| Bupati Lombok Timur H.Haerul Warisin. |
Lombok Timur – Bupati Lombok Timur (Lotim) H. Haerul Warisan menegaskan akan memanggil sejumlah perusahaan yang menguasai lahan berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) namun dibiarkan terlantar selama bertahun-tahun. Lahan tersebut mencapai ratusan hektar untuk setiap perusahaan, tetapi tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya. Langkah ini diambil setelah pemerintah daerah menilai tidak adanya perkembangan atau aktivitas pengelolaan di area yang dikuasai perusahaan.
Bupati Haerul Warisan menyampaikan, pemanggilan tersebut dilakukan untuk mengetahui secara langsung rencana dan komitmen perusahaan terhadap lahan yang mereka kuasai. “Saya akan panggil mereka dulu dan kita akan tanya apa yang akan mereka lakukan di situ. Kita akan diskusikan dulu apa masalahnya,” tegasnya, Senin (17/11). Ia menilai jumlah lahan yang dikuasai terlalu besar, sementara pemanfaatannya nihil.
Menurutnya, terdapat lebih dari 10 perusahaan yang memegang HGB dengan luasan mencapai ratusan hektar per perusahaan. Namun seluruhnya menunjukkan kondisi serupa: tidak ada kegiatan, tidak ada aktivitas pembangunan, dan tidak ada perubahan signifikan pada lahan tersebut. Karena itu, Pemkab Lotim akan mengirim surat resmi untuk mengundang perusahaan-perusahaan tersebut berdiskusi terkait kendala dan solusi pemanfaatan lahan.
Bupati menegaskan bahwa pemerintah daerah akan mengajukan usulan baru agar lahan tersebut dapat dimanfaatkan secara produktif. Ia juga akan meminta klarifikasi mengenai permasalahan yang menghambat pengelolaan, termasuk meninjau ulang perjanjian awal beserta janji-janji perusahaan yang disebutnya tidak ditepati selama bertahun-tahun. “Tentu dalam permintaan itu ada janji-janji mereka. Janji-janji ini yang mereka tidak tepat sampai puluhan tahun,” ujarnya.
Pemkab Lotim juga berencana bersurat kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) agar lahan yang terlantar tersebut dapat diarahkan untuk dikelola oleh masyarakat. Khususnya lahan yang berkaitan langsung dengan persawahan yang berpotensi memberikan manfaat ekonomi bagi warga sekitar.
Meski demikian, Bupati menegaskan bahwa lahan tidak dapat langsung dibagi kepada masyarakat. Pemanfaatannya harus dilakukan melalui pola kemitraan antara pemerintah daerah dan masyarakat. Model ini diharapkan mampu menciptakan pengelolaan yang berkelanjutan sekaligus memastikan lahan yang selama ini terbengkalai dapat kembali produktif untuk kepentingan masyarakat Lombok Timur. (DN).
