![]() |
LSM Garuda Bersama Warga Seruni Mumbul Lombok Timur Saat Konferensi Pers Di Selong. Rabu, (8/10/2025). |
LOMBOK TIMUR – Sengketa lahan milik warga di Seruni Mumbul, Lombok Timur, kembali memanas. Kasus yang telah berlangsung bertahun-tahun itu kini memasuki babak baru setelah pihak tergugat bersama Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Garuda menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Selong.
Dalam konferensi pers yang digelar Rabu (8/10/2025), pihak tergugat yang diwakili oleh Muksin dan Salahuddin—menantu dari pemilik asal tanah Abu Bakar Suri—menyampaikan bahwa mereka merasa dirugikan oleh putusan pengadilan. Meski mengantongi bukti otentik sejak tahun 1976, mereka dinyatakan kalah dalam perkara melawan penggugat, I Wayan Budi asal Mataram.
Ketua LSM Garuda, M. Zaini, menyebutkan adanya indikasi kejanggalan dalam proses hukum tersebut. Ia menilai, lahan seluas 4,29 hektare milik ahli waris Abu Bakar Suri seharusnya tidak bisa dimenangkan oleh pihak penggugat yang hanya mengajukan bukti berupa fotokopi surat jual beli tahun 1984.
“Kami memiliki sederet alat bukti asli—mulai dari surat ganti rugi, SPPT, hingga bukti pembayaran pajak sejak tahun 1976—namun anehnya, kami bisa dikalahkan hanya dengan fotokopi,” ujar Muksin.
Muksin juga mengungkapkan bahwa dalam persidangan, dirinya sempat mempertanyakan kepada hakim apakah bukti fotokopi dapat digunakan untuk menggugat seseorang. Hakim, kata dia, menjawab tidak bisa, namun kenyataannya bukti fotokopi tersebut tetap diterima dan memenangkan pihak lawan.
Sementara itu, Salahuddin menduga adanya praktik “masuk angin” dalam proses peradilan. Ia menilai kasus ini mirip dengan perkara sebelumnya yang hanya berujung pada sidang tindak pidana ringan (tipiring) meski bukti yang digunakan juga berupa fotokopi.
Selain mempertanyakan kejanggalan dalam putusan, pihak ahli waris juga menyoroti proses pendampingan hukum yang dinilai tidak transparan. Karena itu, keluarga ahli waris memutus kontrak dengan kuasa hukumnya yang diduga turut “bermain” dalam kasus tersebut.
Pihak LSM Garuda dan keluarga ahli waris menyatakan akan menempuh langkah hukum lebih lanjut untuk mencari keadilan atas putusan yang mereka nilai janggal itu.(*DN)