![]() |
| Foto Ketua Umum Hj.Faniyah Bersama Tim MMC NTB. |
Lombok Timur — Ketua Umum Makmur Mendunia Center Nusa Tenggara Barat (MMC NTB), Hj. Faniyah, SH., M.Kn., memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang memuat pernyataan Ilham Jaya yang mengatasnamakan organisasi tersebut dalam menanggapi proses mutasi dan rotasi pejabat di lingkup Pemerintah Provinsi NTB.
Faniyah menegaskan bahwa pernyataan yang disampaikan Ilham Jaya di sejumlah media online bukan merupakan sikap resmi MMC NTB, melainkan pernyataan pribadi yang tidak mewakili organisasi. Ia juga menyayangkan sikap Ilham Jaya yang tidak melakukan komunikasi terlebih dahulu sebelum menyampaikan pernyataan ke publik.
“Saya tegaskan bahwa itu bukan pernyataan resmi MMC NTB, tetapi lebih kepada pernyataan sikap pribadinya,” ujar Faniyah kepada media ini pada Selasa malam (10/3/2026).
Menurutnya, hingga saat ini tidak pernah ada konfirmasi maupun komunikasi dari Ilham Jaya kepada dirinya sebagai Ketua Umum MMC NTB terkait pernyataan tersebut. Karena itu, ia memastikan bahwa organisasi tidak pernah mengeluarkan pernyataan resmi sebagaimana yang beredar di sejumlah pemberitaan.
Faniyah juga menyatakan bahwa dirinya tidak mengetahui dan tidak pernah dilibatkan dalam penyampaian informasi tersebut kepada media. Oleh sebab itu, ia menilai pernyataan yang disampaikan Ilham Jaya tidak dapat dikaitkan dengan keputusan maupun sikap organisasi.
“Pernyataan tersebut bukan merupakan sikap organisasi maupun pernyataan dari Ketua MMC. Saya juga tidak mengetahui dan tidak pernah dilibatkan dalam penyampaian informasi itu,” tegasnya.
Orang yang familiar dipanggil Yunda ini menambahkan bahwa hingga saat ini hubungan antara MMC NTB dan Pemerintah Provinsi NTB masih berjalan dan terjalin baik. Dengan hadirnya beberapa program yang tujuannya untuk membantu Pemerintah Provinsi NTB.
Ia berharap klarifikasi ini dapat meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat agar tidak menimbulkan kesalahpahaman terkait posisi organisasi.
“Demikian klarifikasi ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang beredar di masyarakat,” tutup Faniyah.
Sebelumnya, proses mutasi dan rotasi pejabat di lingkup Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menuai kritik dari Ilham Jaya yang mengaku sebagai Humas sekaligus Juru Bicara MMC NTB. Dalam pernyataannya, Ilham menilai proses mutasi tersebut diduga tidak sesuai prosedur dan berpotensi melanggar aturan hukum serta prinsip meritokrasi dalam birokrasi.
Ilham juga menyoroti dugaan adanya demosi sepihak yang dinilai melanggar Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Ia menyebutkan bahwa setiap hukuman disiplin berat berupa demosi harus melalui proses pemeriksaan formal serta penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Menurutnya, jika prosedur tersebut tidak dijalankan, maka hal itu dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap hak konstitusional aparatur sipil negara (ASN). (*)
