DurasiNTB

Lugas & Fakta

Iklan

terkini

Polres Lombok Timur Tangkap Pengedar Narkotika, Amankan 11,15 Gram Sabu.

Sunday, October 26, 2025, October 26, 2025 WIB Last Updated 2025-10-26T07:54:35Z
Seorang Perempuan Diduga Tersangka Inisial RS Saat Di Amankan SatRes Narkoba Polres Lotim. Sabtu malam, (25/10).


Lombok Timur — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lombok Timur berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu dengan berat bruto 11,15 gram. Penangkapan dilakukan terhadap seorang perempuan berinisial RS, asal Kecamatan Lenek, pada Sabtu malam (25/10/2025).


Kasus ini terungkap setelah Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Timur menerima informasi masyarakat sekitar pukul 18.00 Wita mengenai aktivitas mencurigakan di pinggir jalan jurusan Jurit–Lendang Nangka, Dusun Jurit Selatan, Desa Jurit, Kecamatan Pringgasela, yang diduga sering dijadikan lokasi penyalahgunaan dan transaksi narkotika.


Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Resnarkoba IPTU Fedy Miharja, S.H. memerintahkan tim yang dipimpin Kanit II IPDA Rizal Hidayat untuk melakukan penyelidikan dan penindakan. Sekitar pukul 23.30 Wita, petugas berhasil mengamankan RS di lokasi pertama. Dari hasil penggeledahan pada sepeda motor Honda Beat DR 2617 IE milik pelaku, ditemukan dua plastik hitam berisi satu klip plastik berisi sabu serta satu unit ponsel Android merek Vivo.


Tidak berhenti di situ, polisi kemudian melanjutkan penggeledahan di rumah milik RS di Dusun Ramban Biak, Desa Lenek Ramban Biak, Kecamatan Lenek, pada keesokan harinya sekitar pukul 10.30 Wita. Di kamar tidur pelaku, petugas menemukan satu tas hitam berisi alat hisap sabu (bong) sebagai barang bukti tambahan.


Dari hasil pemeriksaan sementara, RS diduga berperan sebagai pengedar sabu di wilayah Lenek. Ia mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial T, yang juga berdomisili di Kecamatan Lenek.


“Pelaku berinisial RS sudah kami amankan bersama barang bukti sabu seberat 11,15 gram dan peralatan hisap. Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang di wilayah Lenek. Saat ini, kami masih melakukan pengembangan untuk mengejar pemasoknya,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Lombok Timur IPTU Fedy Miharja, S.H., Minggu (26/10).


Barang bukti yang disita dari dua lokasi antara lain 1 bungkus plastik klip sabu, 2 plastik hitam, 1 ponsel Android Vivo, 1 sepeda motor Honda Beat DR 2617 IE, 1 alat hisap, dan 1 tas warna hitam. Selanjutnya, RS beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Lombok Timur untuk proses hukum lebih lanjut.


Pihak kepolisian juga menyiapkan rencana tindak lanjut, antara lain membuat laporan polisi, memeriksa saksi-saksi, melakukan interogasi terhadap pelaku terkait asal-usul barang, melakukan tes urine terhadap terduga, serta mengirim barang bukti untuk uji laboratorium.


“Kami mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Peredaran narkoba adalah ancaman serius, dan penanganannya butuh kerja sama semua pihak,” tambah IPTU Fedy. (*D)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Polres Lombok Timur Tangkap Pengedar Narkotika, Amankan 11,15 Gram Sabu.

Terkini

Topik Populer