DurasiNTB

Lugas & Fakta

Iklan

terkini

Dinas Koperasi dan UKM Lotim Terbitkan Aturan Rekomendasi Pembelian BBM Untuk UMKM.

Monday, August 11, 2025, August 11, 2025 WIB Last Updated 2025-08-11T20:46:30Z
Kabid UKM Pada Dinas Koperasi Dan UKM Lombok Timur. 


Lombok Timur – Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kabupaten Lombok Timur mengeluarkan surat edaran terkait tata cara penerbitan surat rekomendasi pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis tertentu (JBT/solar) dan jenis BBM khusus penugasan (JBKP/pertalite) bagi pelaku usaha mikro. Aturan ini mengacu pada Peraturan Badan Pengatur Hilirisasi Minyak dan Gas Bumi Nomor 2 Tahun 2023.


Dalam surat bernomor 500.3/213/KOPUKM/2025 tertanggal 6 Agustus 2025 tersebut, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Lombok Timur, H. Muhammad Safwan, SE, menyampaikan bahwa penerbitan surat rekomendasi hanya diberikan kepada pelaku usaha mikro yang menggunakan mesin tertentu, seperti mesin penggiling daging, ayam, limbah ikan, mesin penggiling kopi atau tepung, mesin pembuat pelet ikan, mesin penggiling cabai, mesin kompresor, hingga mesin pemotong kayu dan rumput.




"Sesuai isi surat, Pelaku UMKM yang mendapatkan rekomendasi hanya diperbolehkan menggunakan BBM untuk kebutuhan mesin sesuai peruntukan, dan dilarang menjual kembali dalam bentuk eceran atau bentuk lainnya. Sementara itu, usaha seperti penjual eceran BBM, Pertamini, dan Pertashop tidak termasuk kategori usaha mikro yang berhak mendapatkan rekomendasi", Kadis Koperasi Dan UKM melalui Kabid UKM M.Hirsan, Senin (11/8).


Sebelum rekomendasi diterbitkan, Kepala Desa atau Lurah diminta melakukan verifikasi dan validasi permohonan pelaku UMKM. Proses ini meliputi pengecekan bidang usaha, foto alat atau mesin yang digunakan, serta data jumlah penggunaan BBM yang dibutuhkan, dengan batas waktu penggunaan maksimal delapan jam per hari.


"Rekomendasi yang diterbitkan Dinas Koperasi dan UKM nantinya akan menggunakan aplikasi XSTAR BPH Migas. Surat edaran tersebut juga ditembuskan kepada Bupati Lombok Timur, Sekretaris Daerah, serta beberapa kepala bagian terkait", tandas Hirsan. (*DN)



Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Dinas Koperasi dan UKM Lotim Terbitkan Aturan Rekomendasi Pembelian BBM Untuk UMKM.

No comments:

Post a Comment

Terkini

Topik Populer