DurasiNTB

Lugas & Fakta

Iklan

terkini

Hari Anak Nasional, 20 ABH Dapat Pengurangan Masa Pidana Di LPKA Lombok Tengah.

Tuesday, July 22, 2025, July 22, 2025 WIB Last Updated 2025-07-23T04:23:18Z

Sambutan Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas NTB, Agung Krisna, dilaksanakan pada Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Lombok Tengah. Rabu, (23/7).


DurasiNTB.com - Memperingati Hari Anak Nasional Tahun 2025, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memberikan Pengurangan Masa Pidana kepada Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) di seluruh Indonesia.


Penyerahan surat keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan oleh Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas NTB, Agung Krisna, dilaksanakan pada Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Lombok Tengah. Sebanyak 20 orang ABH mendapat Pengurangan Masa Pidana dengan rincian 17 orang mendapat 1 bulan, dan 3 orang mendapat 3 bulan.


 "Hari ini kami menyerahkan SK Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tentang Pengurangan Masa Pidana dalam rangka Hari Anak Nasional Tahun 2025 kepada anak yang berhadapan dengan hukum yang menjalani masa "Nyantri" di LPKA Kelas II Lombok Tengah. Tahun ini sebanyak 20 orang mendapat pengurangan masa pidana dengan besaran 17 orang mendapat 1 bulan dan 3 orang mendapat 3 bulan" Kata Agung Krisna.


Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Bapak Agus Andrianto, menyampaikan atensi khusus dalam pendidikan dan pembinaan ABH yang berada di LPKA diseluruh Indonesia.


"Mereka adalah bagian penting generasi negara kita, banyak bukti dilapangan anak-anak kita yang telah menjalani pembinaan di LPKA yang sukses dan mandiri, ini menjadi bukti juga dengan pemberian pendidikan dan pembinaan yang tepat dan berkelanjutan dapat memberikan dampak positif bagi mereka", imbuhnya.


Pemberian pengurangan masa pidana kepada ABH ini juga telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2022. Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Komjen.Pol. Drs Mashudi, menyampaikan sebanyak 2.096 orang ABH dengan penyebaran 1.376 berada di LPKA di seluruh Indonesia.


Pemberian pengurangan masa pidana kepada ABH ini  diharapkan dapat lebih mendorong ABH semakin giat belajar dan mengembangkan bakat serta keterampilan sebagai bekal masa depan yang lebih cerah guna menyongsong Indonesia Emas 2045. (*)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Hari Anak Nasional, 20 ABH Dapat Pengurangan Masa Pidana Di LPKA Lombok Tengah.

No comments:

Post a Comment

Terkini

Iklan