![]() |
| Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Lombok Timur, H. Muhammad Safwan, SE. |
LOMBOK TIMUR – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lombok Timur memetakan sekitar 10 titik traffic light yang berpotensi menimbulkan kemacetan di sejumlah ruas jalan wilayah Lombok Timur. Penanganan terhadap titik-titik tersebut dilakukan sesuai kewenangan pemerintah daerah, baik kabupaten maupun provinsi.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Lombok Timur, Muhammad Safwan, mengatakan sekitar 10 titik traffic light tersebut menjadi perhatian karena pada waktu tertentu berpotensi menyebabkan penumpukan kendaraan. Dalam penanganannya, kewenangan terhadap sejumlah titik itu terbagi antara Pemerintah Kabupaten Lombok Timur dan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
“Untuk titik-titik traffic light yang berada di dalam kota dan menjadi kewenangan pemerintah kabupaten, penanganannya dilakukan langsung oleh Dinas Perhubungan Lombok Timur,” kata Safwan saat ditemui di Kantor Bupati Lombok Timur, Senin (31/8/2026).
Sementara itu, sejumlah traffic light yang berada pada ruas jalan dengan status kewenangan pemerintah provinsi menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi NTB. Safwan menyebut kawasan Rempung, Masbagik, dan Prau Banyar sebagai beberapa lokasi yang penanganannya berada di bawah kewenangan pemerintah provinsi.
“Sejumlah titik pada ruas jalan yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi seperti di kawasan Rempung, Masbagik dan Prau Banyar, penanganannya menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat,” ujarnya.
Menurut Safwan, persoalan lalu lintas tidak hanya berkaitan dengan traffic light. Kondisi fasilitas penerangan jalan umum (PJU) juga menjadi perhatian Dishub Lombok Timur. Sebagian lampu PJU yang terpasang di sejumlah ruas jalan disebut telah berusia cukup lama, bahkan mencapai sekitar 10 tahun.
“Selain persoalan kemacetan akibat traffic light yang kadang tidak berfungsi normal, kondisi sejumlah lampu penerang jalan umum (PJU) juga tetap menjadi perhatian karena sebagian besar telah berusia cukup lama, bahkan mencapai sekitar 10 tahun,” jelasnya.
Meski pemeliharaan dilakukan setiap tahun, Safwan mengakui pelaksanaannya masih terbatas. Karena itu, Dishub Lombok Timur terus berupaya mengoptimalkan fungsi fasilitas PJU yang ada dengan melakukan pemeliharaan dan perbaikan terhadap komponen yang mengalami kerusakan.
“Meski setiap tahun dilakukan pemeliharaan, namun pemeliharaan tersebut masih terbatas,” katanya.
Kendati demikian, Dinas Perhubungan Lombok Timur terus berupaya mengoptimalkan fungsi lampu, salah satunya dengan mengganti komponen-komponen yang mengalami kerusakan.
Upaya pemeliharaan tersebut dilakukan untuk menjaga agar PJU tetap berfungsi secara optimal. Keberadaan penerangan jalan dinilai penting untuk membantu menerangi ruas jalan, mendukung kelancaran arus kendaraan, sekaligus meningkatkan keselamatan pengguna jalan, terutama pada malam hari.
Ke depan, Safwan berharap penanganan dan pemeliharaan berbagai fasilitas lalu lintas di Lombok Timur dapat terus ditingkatkan. Optimalisasi traffic light dan PJU diharapkan mampu mendukung kelancaran mobilitas masyarakat serta menciptakan kondisi lalu lintas yang lebih aman dan tertib. (*Zia)
