DurasiNTB

Lugas & Fakta

Iklan

terkini

Dishub Lombok Timur Ingatkan Pick Up Tak Digunakan Angkut Penumpang.

Tuesday, September 1, 2026, September 01, 2026 WIB Last Updated 2026-09-01T14:19:19Z
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Lombok Timur, H. Muhammad Safwan, SE.


LOMBOK TIMUR – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lombok Timur terus mengingatkan masyarakat agar menggunakan kendaraan sesuai dengan fungsi dan peruntukannya. Salah satu yang menjadi perhatian adalah kendaraan jenis pick up yang sejatinya diperuntukkan sebagai angkutan barang, namun masih kerap digunakan untuk mengangkut orang.


Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Lombok Timur, Muhammad Safwan, mengatakan penggunaan kendaraan tidak sesuai peruntukan merupakan pelanggaran yang dapat dikenai tindakan oleh petugas. Salah satu bentuk penindakan yang dapat diberikan terhadap pelanggar adalah tilang.


Namun demikian, Safwan menegaskan petugas Dishub Lombok Timur tidak serta-merta melakukan penilangan terhadap masyarakat yang ditemukan melanggar. Dalam pelaksanaannya, petugas lebih mengedepankan pendekatan persuasif melalui teguran dan imbauan.


“Petugas tidak serta-merta melakukan penilangan, tetapi lebih mengedepankan teguran dan imbauan kepada masyarakat,” kata Safwan saat ditemui media ini di Kantor Bupati Lombok Timur, Senin (31/8/2026).


Selain penggunaan kendaraan yang tidak sesuai peruntukan, Dishub Lombok Timur juga masih menemukan kendaraan yang membawa muatan melebihi kapasitas yang telah ditentukan atau overload. Kondisi tersebut dinilai berpotensi membahayakan keselamatan dalam berlalu lintas.


Safwan mengatakan, terhadap kendaraan yang kedapatan membawa muatan berlebih, petugas Dishub Lombok Timur sejauh ini masih sebatas memberikan teguran secara lisan. Hal tersebut lantaran Dishub Lombok Timur belum memiliki Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan terhadap pelanggaran di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.


“Sejauh ini kami masih melakukan teguran secara lisan. Ini karena Dinas Perhubungan Lombok Timur belum memiliki PPNS yang memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan,” jelasnya.


Meski demikian, Dishub Lombok Timur mulai menyiapkan langkah untuk memperkuat kewenangan penindakan. Dalam waktu dekat, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Mataram terkait rencana penyusunan kebijakan dan penyediaan PPNS di lingkungan Dishub Lombok Timur.


Safwan menjelaskan, PPNS pada Dinas Perhubungan merupakan pejabat Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Dinas Perhubungan yang ditunjuk secara resmi untuk melakukan penyidikan terhadap tindak pidana di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.


“PPNS pada Dinas Perhubungan merupakan Pejabat Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Dinas Perhubungan yang ditunjuk resmi untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang lalu lintas dan angkutan jalan,” ujarnya.


Dengan keberadaan PPNS nantinya, Dishub Lombok Timur diharapkan memiliki kewenangan yang lebih kuat dalam melakukan penindakan terhadap kendaraan yang melanggar ketentuan. Termasuk kendaraan yang digunakan tidak sesuai peruntukan maupun kendaraan yang membawa muatan melebihi kapasitas yang telah ditentukan.


“Dengan adanya PPNS, nantinya Dinas Perhubungan diharapkan dapat melakukan penindakan berupa tilang terhadap kendaraan yang melanggar aturan, termasuk kendaraan yang membawa muatan melebihi kapasitas,” kata Safwan.


Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya Dishub Lombok Timur meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas, sekaligus mendorong agar setiap kendaraan digunakan sesuai fungsi dan peruntukannya demi menjaga keselamatan pengguna jalan.(*Zia)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Dishub Lombok Timur Ingatkan Pick Up Tak Digunakan Angkut Penumpang.

Terkini

Topik Populer