![]() |
| Surat Pemanggilan Polda NTB (Kiri) dan Ketua LBH Parrhesia Muh.Saleh, SH. (Kanan). |
Selong – Ketua LBH Parrhesia, Muh. Saleh, S.H., menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Polda NTB dalam menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana penyebaran data pribadi yang dilaporkan oleh Dr. Lalu Muhammad Iqbal atau yang akrab disapa Miq Iqbal.
Ia menegaskan, pelaporan tersebut merupakan hak setiap warga negara yang dilindungi undang-undang serta bentuk nyata dari prinsip persamaan di muka hukum (equality before the law).
Menurut Saleh, langkah Polda NTB yang melakukan pemanggilan terhadap terlapor untuk klarifikasi melalui surat Nomor: B/285/IV/RES.2.5./2026/Ditreskrimsus merupakan tindakan yang tepat.
“Kami sangat mendukung langkah Polda melakukan pemanggilan terhadap terlapor untuk klarifikasi. Hal tersebut sebagai upaya yang bersangkutan untuk memberikan keterangan, sekaligus penting dilakukan pemeriksaan terkait dugaan penyebaran data pribadi guna menelusuri motif dari yang bersangkutan,” ujarnya.
Ia menambahkan, kehadiran hukum pada dasarnya untuk memberikan batasan dalam bertindak sekaligus melindungi warga negara. Dalam konteks laporan Miq Iqbal, menurutnya, tindakan tersebut merupakan hal yang lumrah dilakukan oleh warga yang merasa dirugikan.
“Melapor itu adalah hak warga negara yang dilindungi oleh undang-undang, sekaligus bagian dari upaya pencarian keadilan,” tegasnya.
Saleh juga menjelaskan bahwa tindakan penyebaran data pribadi tanpa izin dapat dijerat pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, khususnya Pasal 65, serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 11 Tahun 2008 yang telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016, khususnya Pasal 32. Ia menegaskan bahwa ancaman hukumannya tidak main-main.
“Konsekuensi hukum atas perbuatan penyebaran data pribadi dalam UU ITE bisa mencapai 8 hingga 10 tahun penjara dan denda Rp2 miliar hingga Rp3 miliar. Sementara dalam Pasal 67 UU PDP, setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya dapat dipidana paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp4 miliar,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia memaparkan bahwa dalam Pasal 1 angka 1 UU PDP disebutkan bahwa data pribadi adalah data tentang orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi, baik secara langsung maupun tidak langsung, melalui sistem elektronik maupun non-elektronik. Ia menegaskan bahwa nomor telepon dan kontak WhatsApp termasuk dalam kategori data pribadi yang dilindungi hukum.
“Nomor HP itu adalah data pribadi. Nomor WhatsApp juga bagian dari data tentang orang. Jika disebarluaskan tanpa izin pemiliknya, maka itu sudah memenuhi unsur delik pidana sesuai Pasal 65 UU PDP dan Pasal 32 UU ITE, kecuali memang nomor tersebut sengaja dipublikasikan oleh pemiliknya,” ujarnya.
Terkait narasi yang berkembang di masyarakat bahwa laporan tersebut merupakan upaya membungkam aktivis, Saleh menegaskan hal itu tidak benar.
“Laporan Miq Iqbal tidak ada kaitannya dengan kritik. Ini murni karena dugaan tindak pidana penyebaran data pribadi tanpa izin. Konsekuensi dari perbuatan tersebut harus dipertanggungjawabkan sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Ketua Bidang Divisi Hukum pada Lembaga MMC NTB ini juga mengingatkan bahwa media sosial merupakan ruang publik yang harus digunakan secara bijak.
“Jika kita memposting data pribadi orang, dampaknya bisa sangat merugikan. Ini harus menjadi pelajaran bagi kita semua bahwa bermedia sosial ada batasannya. Kami menghimbau masyarakat agar berhati-hati dalam menyebarkan data pribadi orang lain,” imbaunya.
Di akhir pernyataannya, Saleh menilai gaya kepemimpinan Miq Iqbal tetap terbuka terhadap kritik.
“Sejauh ini saya melihat beliau tidak pernah melarang aktivis untuk mengkritik. Bahkan saya pribadi sering menyampaikan kondisi SDA dan SDM, dan beliau tidak pernah marah. Artinya ruang untuk menyampaikan pendapat tetap terbuka,” pungkasnya.
Sebelumnya, Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Lalu Muhamad Iqbal, melaporkan Direktur NTB Care, Rohyatil Wahyuni Bourhany, dengan nama akun Facebook Saraa Azahra ke Polda NTB atas dugaan penyebaran data pribadi tanpa izin.
Laporan itu ditindaklanjuti Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB. Melalui Subdit V Siber, penyidik mengirimkan surat undangan klarifikasi kepada Rohyatil.
Dalam surat bernomor B/285/IV/RES.2.5./2026/Ditreskrimsus tertanggal 16 April 2026, Rohyatil diminta hadir pada Senin, 20 April 2026 pukul 10.00 WITA di ruang Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda NTB.
Surat tersebut merujuk pada laporan pengaduan Lalu Muhamad Iqbal tertanggal 23 Februari 2026 terkait dugaan tindak pidana penyebaran data pribadi tanpa izin di media sosial Facebook. Penyidik menggunakan dasar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi serta sejumlah pasal dalam KUHP dan KUHAP. (Sh)
