DurasiNTB

Lugas & Fakta

Iklan

terkini

Lanal Mataram Gagalkan Penyelundupan 589.760 Batang Rokok Ilegal di Pelabuhan Lembar.

Wednesday, March 11, 2026, March 11, 2026 WIB Last Updated 2026-03-11T18:52:13Z

 

Komandan Lanal Mataram Kolonel Laut (P) Asep Tri Prabowo, S.T., M.Tr.Opsla., CRMP., M.A. dalam konferensi pers di Aula Lanal Mataram, Selasa (10/3/2026) 

MATARAM — Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Mataram berhasil menggagalkan penyelundupan sebanyak 589.760 batang rokok ilegal tanpa pita cukai yang masuk ke wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB). Penindakan tersebut dilakukan di Pelabuhan Lembar, Lombok Barat, pada Senin (9/3/2026).


Keberhasilan tersebut diperkirakan mampu mencegah potensi kerugian negara sekitar Rp570 juta dari sektor pajak dan cukai.


Komandan Lanal Mataram Kolonel Laut (P) Asep Tri Prabowo, S.T., M.Tr.Opsla., CRMP., M.A. dalam konferensi pers di Aula Lanal Mataram, Selasa (10/3/2026) menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja sama tim intelijen Lanal Mataram dan Bea Cukai.


Menurutnya, operasi penindakan dilakukan setelah tim intelijen memperoleh informasi mengenai rencana pengiriman rokok ilegal dari Banyuwangi menuju Lombok menggunakan kendaraan truk.


“Tim intelijen Lanal Mataram mendapatkan informasi akan ada pengiriman rokok ilegal dari Banyuwangi ke Lombok menggunakan kendaraan truk,” ujar Kolonel Asep.


Menindaklanjuti informasi tersebut, Lanal Mataram kemudian berkoordinasi dengan Bea Cukai untuk melakukan pengawasan serta pemeriksaan terhadap kendaraan yang dicurigai di Pelabuhan Lembar.


Saat truk yang dimaksud tiba di pelabuhan, tim gabungan langsung melakukan penghentian dan pemeriksaan kendaraan tersebut.


“Pada tanggal 9 Maret di Pelabuhan Lembar, Lombok Barat, tim Lanal Mataram bersama Bea Cukai melakukan penghentian kendaraan truk yang di dalamnya terdapat rokok ilegal tanpa pita cukai,” tegasnya.


Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 589.760 batang rokok ilegal dari delapan merek berbeda. Rokok tersebut diketahui dikirim dari Surabaya, Jawa Timur, dengan tujuan akhir wilayah Bima, NTB, yang rencananya akan diedarkan di Pulau Sumbawa.


Kolonel Asep menyebutkan, nilai jual dari ratusan ribu batang rokok ilegal tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp875,7 juta, dengan potensi kerugian negara dari sektor cukai sekitar Rp570 juta.


Ia menjelaskan bahwa penindakan terhadap rokok tanpa pita cukai tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.


Terkait pihak yang terlibat dalam pengiriman, Kolonel Asep menyebutkan bahwa sopir dan kernet truk yang diamankan diduga hanya sebagai pihak ekspedisi.


“Dari informasi yang kami terima, sopir dan kernet ini merupakan pihak ekspedisi. Saat dilakukan penghentian mereka cukup kooperatif dan mengaku tidak mengetahui isi muatan tersebut,” ujarnya.


Untuk proses hukum lebih lanjut, seluruh barang bukti beserta sopir dan kernet telah diserahkan kepada Bea Cukai, yang memiliki kewenangan dalam penanganan tindak pidana di bidang cukai.


“Untuk penanganan lebih lanjut yang memiliki kewenangan adalah Bea Cukai. Selanjutnya akan dilakukan serah terima dan rencana penyidikan lebih lanjut,” kata Kolonel Asep.


Lanal Mataram menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap jalur distribusi barang ilegal, baik melalui jalur laut maupun pelabuhan di wilayah NTB.


“Kami dari Lanal Mataram akan terus memantau setiap perairan dan pelabuhan agar tetap waspada, sehingga barang-barang ilegal tidak masuk ke wilayah NTB,” tutupnya. (Sr)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Lanal Mataram Gagalkan Penyelundupan 589.760 Batang Rokok Ilegal di Pelabuhan Lembar.

Terkini

Topik Populer