![]() |
| Ketua DPRD Lombok Timur M.Yusri saat Menjabat Tangan Sekda Lotim H.M.Juaini Taofik. Selasa (6/1/2026). |
Lombok Timur - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Timur menggelar Rapat Paripurna VIII Masa Sidang II rapat kedua di Rupatama DPRD Lombok Timur, Selasa (6/1/2026), dengan agenda utama mendengarkan pandangan Pemerintah Daerah terhadap dua rancangan peraturan daerah (Raperda).
Rapat paripurna tersebut dihadiri Sekretaris Daerah Lombok Timur, H. Muhammad Juaini Taofik, yang hadir mewakili Bupati Lombok Timur. Adapun dua Raperda yang menjadi fokus pembahasan yakni Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat serta Raperda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.
Dalam penyampaiannya, Sekda menegaskan bahwa pembentukan peraturan daerah merupakan bagian penting dari pelaksanaan kewenangan otonomi daerah. Ia menyebut DPRD dan pemerintah daerah memiliki peran yang setara dalam menginisiasi dan membahas regulasi yang bertujuan untuk menjawab kebutuhan serta kepentingan masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Lombok Timur, lanjut Sekda, memberikan respons positif atas pengajuan dua Raperda tersebut. Menurutnya, langkah DPRD ini menunjukkan bahwa fungsi legislasi tetap berjalan secara aktif dan konstruktif dalam memperkuat arah pembangunan daerah.
Terkait Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, pemerintah daerah menilai regulasi ini penting untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi komunitas adat. Aturan tersebut diharapkan mampu menjaga eksistensi nilai, tradisi, serta kearifan lokal agar tetap lestari di tengah dinamika pembangunan.
Sementara itu, Raperda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan dipandang sebagai upaya menata sektor pariwisata secara lebih terarah dan berkelanjutan. Pemerintah daerah menilai sektor pariwisata tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga berkaitan erat dengan identitas budaya serta kelestarian lingkungan daerah.
Melalui tahapan pembahasan lanjutan, kedua Raperda tersebut diharapkan dapat disempurnakan sehingga menghasilkan kebijakan yang adaptif, berpihak pada masyarakat, serta mampu mendorong kesejahteraan daerah secara berkelanjutan.
Rapat paripurna ini turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Ketua Pengadilan Negeri Selong, serta jajaran kepala organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur. (DN)
