DurasiNTB

Lugas & Fakta

Iklan

terkini

Dana Desa Dipangkas 85 Persen untuk Koperasi Merah Putih, Desa Diminta Berinovasi.

Tuesday, January 13, 2026, January 13, 2026 WIB Last Updated 2026-01-14T22:32:36Z
Hambali, Kepala Dinas PMD Kabupaten Lombok Timur. Dokumentasi; Selasa, (13/1).


Lombok Timur - Pemerintah Desa diingatkan untuk segera berinovasi dan mengatur ulang prioritas anggaran menyusul kebijakan baru pemerintah pusat yang memangkas alokasi Dana Desa hingga sekitar 85 persen dan mengalihkan sebagian besar anggaran untuk pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP). Kebijakan ini diberlakukan mulai tahun anggaran 2026.


Hal itu disampaikan Kepala Dinas PMD Kabupaten Lombok Timur Hambali saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (13/1). 


Ia menjelaskan bahwa dengan pengurangan anggaran tersebut, alokasi Dana Desa tahun ini kini hanya berkisar kurang dari Rp 300 juta.. Dana itu digunakan untuk kebutuhan operasional desa setelah dipotong untuk pembangunan KDMP dan jaminan pinjaman atas koperasi yang dibangun.


"Mungkin sekitar 300 juta atau bahkan kurang", terangnya.


Adapun aturan Pemerintah dan Dasar Hukum Pengurangan Dana Desa, Kebijakan pemotongan ini merujuk kepada perubahan regulasi yang ditetapkan pemerintah pusat melalui kebijakan anggaran Dana Desa dalam RAPBN 2026 dan peraturan teknis terkait pencairan yang terkandung dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025. 


Dalam aturan ini, pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dijadikan salah satu syarat pencairan Dana Desa.

Dalam praktiknya, sebagian besar pagu Dana Desa akan “ditahan” di tingkat pusat untuk mendukung pembiayaan pembangunan gerai, pergudangan, dan kelengkapan koperasi memakai skema yang diatur pemerintah. Kebijakan ini dijalankan meskipun menuai kritik dari beberapa kepala desa. 


Menurut aturan yang berlaku saat ini, Dana Desa tetap disalurkan, namun sebagian besar dialokasikan untuk mendukung pembangunan dan operasional KDMP, sehingga desa hanya mendapatkan sisa anggaran yang jauh lebih kecil untuk kegiatan desa non-koperasi.


Dampak dan Instruksi untuk Desa,

Hambali menegaskan bahwa dengan kondisi anggaran yang berkurang drastis, desa diharapkan melakukan beberapa penyesuaian diantaranya: Desa harus berinovasi dan mengatur prioritas program inti agar kebutuhan dasar masyarakat tetap terpenuhi meskipun dana terbatas.


Tidak ada lagi alokasi untuk perjalanan dinas, dan beberapa item program harus dipilih berdasarkan prioritas yang telah ditentukan oleh pemerintah pusat.


Sementara itu, alokasi untuk rehabilitasi desa hanya diperbolehkan maksimal Rp25 juta per tahun.


“Solusinya setiap desa harus berinovasi dan irit dalam penggunaan Dana Desa agar beberapa kegiatan atau program inti bisa terpenuhi,” ujar Hambali.


Kebijakan baru ini menuntut pemerintah desa untuk lebih efisien dalam pengelolaan anggaran, memaksimalkan kolaborasi dengan koperasi serta sumber pendapatan lain, dan fokus pada layanan dasar masyarakat sekaligus mendukung program pembangunan ekonomi desa melalui KDMP.


Untuk aturan terkait Dana Desa yang menjadi dasar pemotongan/penyaluran untuk Koperasi Merah Putih, juga terdapat dokumen resmi Peraturan Menteri Desa dan PDT Nomor 10 Tahun 2025 tentang mekanisme persetujuan kepala desa dalam rangka pembiayaan koperasi desa (maksimal 30% dari Dana Desa dapat dipakai sebagai dukungan pengembalian pinjaman kepada koperasi). (Ady)



Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Dana Desa Dipangkas 85 Persen untuk Koperasi Merah Putih, Desa Diminta Berinovasi.

Terkini

Topik Populer