![]() |
| Perumdam Bintang Bano Kabupaten Sumbawa Barat. |
Taliwang (Sumbawa Barat)– Puluhan karyawan Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Bintang Bano Kabupaten Sumbawa Barat mengajukan permohonan resmi kepada Bupati Sumbawa Barat untuk mengganti Direktur perusahaan tersebut. Surat permohonan yang ditandatangani puluhan karyawan itu memuat sejumlah keluhan dan tudingan terhadap kebijakan direktur yang dinilai merugikan perusahaan dan pegawai.
Dalam surat yang dilayangkan pada Senin, tanggal 20 Oktober 2025 lalu itu, para karyawan menilai bahwa selama dua tahun menjabat, direktur belum menunjukkan perubahan kinerja perusahaan ke arah yang lebih baik. Berdasarkan hasil evaluasi Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi NTB, kondisi keuangan dan kinerja perusahaan disebut masih belum sehat.
Direktur juga disebut mengabaikan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Bintang Bano, khususnya pasal 64 ayat (1) mengenai batas usia pensiun pegawai. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa usia pensiun adalah 58 tahun, namun direktur menetapkan batas pensiun menjadi 56 tahun, yang dianggap merugikan hak karyawan.
Para karyawan juga menyoroti masa kerja Karyawan yang diturunkan dan persoalan belum adanya Dewan Pengawas baru sejak masa jabatan dewan sebelumnya berakhir pada Juli 2024. Mereka menilai direktur sengaja tidak melaporkan hal ini untuk menghindari pengawasan terhadap kebijakan yang diambil.
"Masa kinerja karyawan di turunkan, karyawan yg bekerja selama puluhan tahun ada yang di kurangi dan ada yg di nol kan masa kinerja dan pangkatnya", ungkap Koordinator A.Hamid S,A.g kepada media ini Sabtu, (8/11).
Selain itu, direktur juga disebut melakukan penerimaan 17 pegawai baru tanpa mempertimbangkan rasio kebutuhan dan kemampuan keuangan perusahaan.
Kebijakan lain yang dipersoalkan adalah kewajiban mengikuti program Dana Pensiun Bersama (Dapemna) yang dikelola oleh Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (Perpamsi).
Menurut para karyawan, kondisi keuangan perusahaan belum layak untuk mengikuti program tersebut, dan keputusan itu dinilai lebih menguntungkan pihak tertentu.
Keluhan lainnya mencakup perbedaan signifikan antara gaji karyawan dengan gaji direktur, pelaksanaan mutasi dan demosi tanpa dasar jelas, serta seringnya direktur melakukan perjalanan dinas ke luar daerah tanpa izin kepala daerah.
Hal ini dianggap tidak efisien dan berpotensi mengganggu kinerja serta keuangan perusahaan.
Dalam surat yang ditembuskan ke DPRD, Inspektorat, dan sejumlah instansi terkait di Kabupaten Sumbawa Barat itu, para karyawan berharap Bupati segera mengambil langkah tegas.
Mereka menilai kebijakan direktur selama ini tidak sejalan dengan prinsip tata kelola perusahaan daerah yang baik dan justru membebani keuangan Perumdam Bintang Bano.
Belum adanya kejelasan dari Bupati Sumbawa Barat atas Surat permohonan yang dilayangkan membuat para karyawan geram.
"Sampai saat ini belum ada respons dan tindakan pihak Pemda KSB terkait permohonan pengajuan petisi dari pada puluhan pegawai Perumdam Bintang Bano dan kami minta Pemda segera mengatensi permohonan kami", pintanya. (*Ar)
