![]() |
| Bupati Lotim H.Haerul Warisin Saat Membacakan Pengantar KUA - PPAS APBD 2026 Di Rapat Paripurna DPRD. Senin, (17/11/2025). |
Selong — Bupati Lombok Timur, H. Haerul Warisin, menyampaikan pengantar Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna III Masa Sidang I Rapat ke-1 DPRD Kabupaten Lombok Timur, Senin (17/11). Rapat berlangsung di Ruang Paripurna Utama (Rupatama) DPRD Kabupaten Lombok Timur.
Dalam pengantarnya, Bupati mengajak seluruh jajaran pemerintah daerah meneladani semangat para pahlawan melalui kerja keras, dedikasi, dan pelayanan tulus kepada masyarakat. Ia menekankan bahwa pahlawan masa kini adalah mereka yang memberikan kontribusi nyata untuk memajukan daerah.
Bupati turut menyoroti tantangan fiskal akibat penyesuaian transfer keuangan daerah dari Pemerintah Pusat. Menurunnya kapasitas fiskal, katanya, harus mendorong pemerintah daerah untuk semakin kreatif dan inovatif dalam mengelola sumber daya yang tersedia.
Untuk menghadapi tahun anggaran 2026 yang dinilai kompetitif, Bupati menginstruksikan seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) meningkatkan koordinasi dengan pemerintah pusat. Upaya tersebut diharapkan mampu mengamankan program dan kegiatan dari Kementerian dan Lembaga yang selaras dengan visi pembangunan daerah Sejahtera, Maju, Adil, Religius, dan Transparan (SMART).
Dalam pemaparan kebijakan umum anggaran, Bupati menjelaskan bahwa total target APBD 2026 ditetapkan sebesar Rp 3,72 triliun lebih. Pendapatan Daerah sebagian besar bersumber dari Pendapatan Transfer yang diproyeksikan mencapai Rp 2,487 triliun lebih, sementara Pendapatan Asli Daerah (PAD) ditargetkan sebesar Rp 584,478 miliar lebih.
Di sisi belanja, Pemerintah Daerah mengalokasikan Rp 3,72 triliun untuk belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal yang mendukung pelayanan publik dan pertumbuhan ekonomi. Penyusunan KUA-PPAS tersebut berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 14 Tahun 2025, yang menekankan pentingnya sinergi kebijakan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.
Rapat Paripurna turut dihadiri Sekretaris Daerah, jajaran Forkopimda, serta Ketua, Wakil Ketua, dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Lombok Timur.(*Ad)
