![]() |
Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Timur, Drs.HM.JuaininTaofik. |
Lombok Timur – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur menegaskan bahwa kenaikan jumlah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) murni disebabkan oleh naiknya Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), bukan karena kenaikan tarif pajak.
“Beragamnya jumlah PBB yang dibayar bukan karena tarifnya naik, tetapi karena NJOP-nya yang berubah. Rumus PBB adalah tarif dikalikan NJOP dikurangi nilai tidak kena pajak,” jelas Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lombok Timur, Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Timur, Drs.H.M.Juaeni Taofik, Jumat (15/8).
Sekda Juaeni mencontohkan, PBB atas lahan milik PT LED—perusahaan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Kecamatan Sambelia—sebelum pembangunan hanya sekitar Rp40 ribu. Namun setelah terbangun dan memiliki nilai ekonomi tinggi, PBB melonjak menjadi Rp2 miliar.
“Intinya kami ingin menegaskan kepada para pengusaha besar dan investor agar taat membayar pajak. Ini kewajiban yang harus dipenuhi,” tegasnya.
Di sisi lain, ia menyampaikan bahwa Bupati Lombok Timur telah menginstruksikan agar tidak memungut PBB-P2 dari masyarakat miskin atau pemilik aset bernilai kecil.
“Kebijakan ini menunjukkan keberpihakan pemerintah daerah kepada masyarakat kecil, sembari tetap mengoptimalkan penerimaan daerah dari sektor yang potensial,” pungkas Juaeni. (DN)
No comments:
Post a Comment