Lombok Timur – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur kembali menetapkan dan menahan dua tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek rehabilitasi dermaga di Desa Labuhan Haji, Kecamatan Labuhan Haji, Kabupaten Lombok Timur. Proyek tersebut bersumber dari APBD Lombok Timur Tahun Anggaran 2022 dengan nilai Rp3.099.630.000.
Kedua tersangka yakni “A H” selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan “M” selaku pelaksana pekerjaan (kontraktor fisik). Keduanya resmi ditahan pada Kamis (21/8/2025) setelah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor Tap–03/N.2.12/Fd.2/08/2025 dan Tap–04/N.2.12/Fd.2/08/2025 tertanggal 12 Agustus 2025.
Sebelumnya, Kejari Lombok Timur juga telah menahan dua tersangka lain, yakni “M A F” selaku pemilik manfaat perusahaan kontraktor pembangunan, dan “S H” selaku peminjam perusahaan fisik, pada 19 Agustus 2025.
“Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Subsider Pasal 3 Undang-Undang Tipikor dengan ancaman hukuman pidana penjara dan denda,” ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Timur, Ugik Ramantyo, Kamis (21/8/2025).
Untuk kepentingan penyidikan, tersangka “A H” dan “M” ditahan di Rutan Selong selama 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan karena dikhawatirkan keduanya akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. (DN)
No comments:
Post a Comment