![]() |
| Pemda Lombok Timur Saat Menggelar Rapat Sosialisasi PKB,BBNKB dan PPJ. |
LOMBOK TIMUR – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar sosialisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Penerangan Jalan (PPJ), serta Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Ruang Rapat Utama (Rupatama) II Kantor Bupati Lombok Timur, Selasa (14/7/2026).
Kegiatan yang dibuka langsung oleh Bupati Lombok Timur H. Haerul Warisin itu menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi potensi pajak sekaligus memperkuat kesadaran masyarakat dan aparatur pemerintah terhadap pentingnya kepatuhan membayar pajak.
Dalam sambutannya, Bupati Haerul Warisin menegaskan bahwa pajak merupakan fondasi utama pembangunan daerah. Menurutnya, kemajuan suatu daerah tidak dapat terwujud tanpa partisipasi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
"Tidak mungkin kita membangun daerah dan negara tanpa partisipasi masyarakat dalam membayar pajak. Saya berharap para camat, lurah, dan kepala desa memahami seluruh objek pajak yang berpotensi menjadi sumber PAD serta mampu menggali potensi baru di wilayah masing-masing," tegas Bupati.
Ia juga meminta seluruh aparatur pemerintahan hingga tingkat desa aktif mengidentifikasi sumber-sumber pendapatan baru yang belum tergarap sehingga dapat meningkatkan kemampuan fiskal daerah dalam membiayai pembangunan.
Selain membahas sektor perpajakan, Bupati turut menyoroti pengembangan penerangan jalan melalui skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU). Menurutnya, kolaborasi dengan pihak swasta, termasuk perusahaan besar seperti PLN, menjadi langkah strategis untuk memperluas layanan penerangan jalan.
Ia menjelaskan, seluruh infrastruktur penerangan jalan yang dibangun melalui kerja sama tersebut nantinya akan menjadi aset milik Pemerintah Kabupaten Lombok Timur setelah disertifikasi, sehingga dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat dalam jangka panjang.
Sementara itu, Kepala Bapenda Lombok Timur H. Hasni melaporkan realisasi penerimaan pajak daerah hingga 13 Juli 2026 telah mencapai 50,26 persen dari target yang ditetapkan. Capaian tersebut dinilai lebih baik dibandingkan periode yang sama pada tahun 2025.
Meski demikian, Hasni menilai target penerimaan tahun 2026 masih memerlukan berbagai terobosan untuk menggali potensi pajak yang belum optimal. Karena itu, pihaknya akan terus meningkatkan edukasi dan pengawasan terhadap kepatuhan wajib pajak.
"Kami akan terus mengingatkan masyarakat agar semakin sadar dan tertib membayar pajak. Untuk pajak hotel dan restoran yang menggunakan sistem self-assessment, wajib pajak menghitung dan menyetor sendiri kewajibannya, sedangkan jenis pajak lainnya dihitung oleh pemerintah daerah," jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Bapenda juga menyosialisasikan program pemutihan pajak kendaraan berdasarkan Peraturan Gubernur NTB Nomor 6 Tahun 2026.
Program tersebut memberikan penghapusan seluruh denda keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor mulai 15 Juni hingga 30 September 2026.
Selain itu, masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan lebih dari lima tahun mendapatkan penghapusan tunggakan 100 persen untuk kewajiban pajak tahun 2020 ke bawah.
Pemerintah Provinsi NTB juga memberikan potongan sebesar 50 persen untuk pajak kendaraan selama satu tahun bagi kendaraan berpelat luar daerah yang melakukan mutasi dan balik nama ke pelat NTB, disertai pembebasan denda, yang berlaku hingga 19 September 2026.
Melalui sosialisasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Lombok Timur berharap sinergi antara pemerintah, aparat wilayah, dan masyarakat dapat meningkatkan kepatuhan membayar pajak, memperluas basis penerimaan daerah, serta mengoptimalkan PAD sebagai sumber pembiayaan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.(red)
