![]() |
| Ketua Pemuda NWDI, Mahsar, SP. (Kiri) dan Waka III Baznas Lotim Dr.Sirojun Nasihin (Kanan). |
LOMBOK TIMUR – Rencana kunjungan Ketua MPR RI dalam agenda panen raya jagung Program Lumbung Pangan Baznas di Kecamatan Pringgabaya, Kamis (23/4/2026), menuai sorotan publik. Isu penggunaan dana umat dari Baznas untuk membiayai kunjungan tersebut memicu kritik dari sejumlah pihak.
Kegiatan yang diinisiasi oleh Baznas ini dijadwalkan berlangsung selama satu hari dan turut melibatkan Ketua Baznas RI bersama rombongan, termasuk rencana kehadiran Ketua MPR RI sebagai tamu. Namun, di tengah persiapan kegiatan, beredar kabar bahwa pembiayaan perjalanan rombongan menggunakan dana zakat, bahkan disebut mencapai ratusan juta rupiah.
Isu tersebut mendapat tanggapan dari Ketua Pemuda NWDI Lombok Timur, Mahsar. Ia mempertanyakan kebenaran informasi yang beredar dan menyoroti keterkaitan antara kunjungan pejabat negara dengan penggunaan dana Baznas.
“Dana Baznas itu uang ummat yang diniatkan untuk mustahik,” ujar Mahsar kepada media ini, Rabu (22/4/2026).
Mahsar menegaskan bahwa pembiayaan kunjungan pejabat negara seharusnya menjadi tanggung jawab negara, bukan berasal dari dana zakat yang diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan. Ia juga menekankan pentingnya transparansi pengelolaan dana Baznas agar tidak menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat.
“Jangan sampai dana ummat dialihkan untuk kepentingan yang tidak sesuai dengan tujuan awalnya,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua III Baznas Lombok Timur, Dr. Sirajun Nasihin, memberikan klarifikasi. Ia membenarkan adanya penggunaan anggaran untuk mendukung kunjungan Ketua MPR RI, namun ia menegaskan bahwa sumber dana tersebut berasal dari hak amil atau dana operasional Baznas, bukan dari dana zakat untuk mustahik dan nilainya tidak banyak seperti isu yang beredar.
“Memang benar ada biaya yang kami keluarkan dari Baznas, tapi itu bersumber dari dana operasional. Dalam delapan asnaf itu ada hak amil atau lembaga dan itu yang kami pergunakan, jadi menurut kami itu sah saja,” jelasnya saat ditemui di Kantor Baznas Lombok Timur.
Sirajun menjelaskan bahwa dalam ketentuan syariat, amil termasuk dalam delapan golongan (asnaf) penerima zakat sebagaimana disebutkan dalam QS. At-Taubah ayat 60, bersama fakir, miskin, mualaf, riqab, gharim, fisabilillah, dan ibnu sabil.
Oleh karena itu, penggunaan dana operasional untuk mendukung kegiatan kelembagaan dinilai tidak menyalahi aturan.
Ia juga mengungkapkan bahwa Baznas Provinsi NTB turut berkontribusi dalam pembiayaan kegiatan tersebut dengan nominal yang lebih besar.
Selain itu, rencana penggunaan anggaran operasional untuk menyambut kunjungan Ketua MPR RI telah mendapatkan persetujuan dari Bupati Lombok Timur, H. Haerul Warisin.
“Tidak etis juga kalau Baznas yang punya kegiatan lalu Baznas sebagai tuan rumah tidak mengeluarkan uang. Bukan hanya kami, malah Baznas Provinsi menggelontorkan dana lebih besar lagi,” ujarnya.
Di akhir pernyataannya, Sirajun mengimbau masyarakat agar mengedepankan klarifikasi sebelum menyimpulkan suatu informasi. Ia berharap setiap isu yang berkembang dapat dikonfirmasi langsung kepada pihak Baznas untuk menghindari kesalahpahaman.
“Kami dari Baznas meminta kepada siapa saja agar mengkonfirmasi setiap isu kepada kami agar tidak menjadi fitnah,” tutupnya. (Yt)
