![]() |
| Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Narkoba Di Kejari. Rabu, (11/2/2026). |
Lombok Timur - Kejaksaan Negeri (Kejari) Selong, Kabupaten Lombok Timur, menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum di Kantor Kejari Lombok Timur, Rabu (11/2/2026). Kegiatan ini mencakup barang bukti dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) pada periode September 2025 hingga Januari 2026.
Kepala Kejaksaan Negeri Selong, I Gusti Ayu Agung Fitria Chandrawati, mengatakan, pemusnahan barang bukti dilakukan terhadap perkara tindak pidana umum yang telah diputus Pengadilan Negeri Selong dan amar putusannya dirampas untuk dimusnahkan.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari tugas dan kewenangan kejaksaan, khususnya peran jaksa sebagai eksekutor putusan pengadilan,” ujarnya.
Melalui Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB), Kejari Lombok Timur melaporkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 75 perkara. Rinciannya, perkara narkotika sebanyak 42 perkara, terdiri dari narkotika jenis sabu seberat 163,354 gram dan ganja seberat 1.048,25 gram, serta barang bukti lain seperti alat hisap dan korek api gas.
“Sebagian barang bukti narkotika jenis sabu telah dimusnahkan pada tahap penyidikan atau habis digunakan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium di BPOM Mataram. Adapun yang dimusnahkan hari ini adalah barang bukti yang telah disisihkan untuk pembuktian di persidangan,” jelas Kajari.
Selain itu, terdapat perkara orang dan harta benda (Oharda) sebanyak 14 perkara dengan barang bukti berupa baju, celana, sarung, dan lainnya, serta perkara keamanan negara dan ketertiban umum (Kamtibum) sebanyak 3 perkara dengan barang bukti antara lain kayu dan kabel.
Kajari menegaskan, kegiatan pemusnahan ini juga bertujuan menghindari penumpukan, kehilangan, maupun kerusakan barang bukti.
Dalam kegiatan tersebut, Kejari Lombok Timur turut mengundang siswa-siswi SMA Negeri 1 Selong sebagai bentuk edukasi dini tentang bahaya narkotika. Kajari menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti dilakukan sebagai bentuk transparansi kejaksaan.
“Kami ingin para siswa mengetahui secara langsung seperti apa barang bukti narkoba yang perkaranya sudah selesai atau telah memiliki kekuatan hukum tetap,” katanya.
Lebih lanjut, Kajari berharap para pelajar yang hadir dapat menjadi agen perubahan di lingkungan sekolah.
“Diharapkan kehadiran adik-adik siswa bisa menyebarluaskan kepada teman-temannya tentang jenis narkoba dan efeknya bagi tubuh. Kalian harus bisa mengantisipasi segala bentuk tawaran, baik dari teman maupun orang yang tidak dikenal, dan tegas mengatakan say no to drugs,” tegasnya.
Pemusnahan barang bukti dilakukan bersama petugas dari BPOM RI menggunakan alat pemusnahan khusus.
Kegiatan ini turut dihadiri Kasat Reskrim Polres Lombok Timur beserta jajaran penyidik, Kasat Narkoba Polres Lombok Timur, Ketua Pengadilan Negeri Selong, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Selong atau perwakilan, perwakilan Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Timur, para guru pendamping SMA Negeri 1 Selong, serta seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Lombok Timur. (DN)
