![]() |
Foto Surat Keputusan MUI Lombok Tengah - NTB. Di Desa Beraim Kecamatan Praya Tengah. |
Lombok Tengah – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lombok Tengah menyatakan adanya penyimpangan dalam ajaran yang dibawa oleh Lalu Dahlan. Hal ini disampaikan usai pertemuan bersama sejumlah pihak terkait di Aula Kantor Desa Braim pada 29 Agustus 2025.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Kementerian Agama Lombok Tengah, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Lombok Tengah, kepolisian, TNI, serta Kepala Desa Braim. Dari hasil pembahasan, MUI menilai ajaran Lalu Dahlan mengandung sejumlah penyimpangan yang berpotensi menyesatkan umat.
Adapun poin penyimpangan yang disebutkan MUI antara lain: mengaku mendapat bisikan ayat Al-Qur’an langsung dari Allah SWT, bersanad langsung dari Allah SWT dan Rasulullah, mengaku melakukan Isra ke Arofah seperti Isra Nabi Muhammad, mengaku sebagai penjelmaan rohani Nabi Muhammad, serta melakukan penafsiran Al-Qur’an yang tidak sesuai kaidah tafsir.
Menyikapi hal itu, MUI Lombok Tengah mengeluarkan empat rekomendasi. Pertama, meminta pemerintah mengambil langkah tegas berupa larangan terhadap segala bentuk kegiatan ajaran Lalu Dahlan. Kedua, menyerukan kepada umat Islam agar tidak terpengaruh dengan ajaran tersebut. Ketiga, meminta para pengikutnya segera bertaubat dan tidak kembali mengamalkan ajaran itu. Keempat, berharap para ulama memberikan bimbingan dan petunjuk bagi mereka yang ingin kembali ke jalan yang benar.
Surat resmi tanggapan ini ditandatangani oleh Ketua Umum MUI Lombok Tengah, TGH. M. Nur Muhtar, S.Pdi, dan Ketua Komisi Fatwa, TGH. Basrun Abbas, S.Pdi, pada 2 September 2025, bertepatan dengan 09 Rabiul Awal 1447 H.
Lukmanul Hakim tokoh agama asal desa setempat membenarkan hal tersebut, dari informasi yang ia terima, Lalu Dahlan kerap menggaet warga sebagai pengikutnya dengan memberikan hewan kurban pada saat perayaan Idul Adha.
"Ya, Lalu Dahlan biasanya datang dengan membawa beberapa ekor sapi kurban untuk menggaet para pengikut", ungkapnya. (Sr)
No comments:
Post a Comment